search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minta SK Bupati Mengenai Tapal Batas Dicabut
Kamis, 30 Juni 2011, 14:48 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Warga Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kamis (30/6) menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati. Demonstrasi yang diikuti ratusan warga Belalang itu menuntut SK Bupati nomor 201/2011 terkait tapal batas dicabut.

Karena menurut warga Belalang SK yang diterbitkan tanggal 13 Juni itu sangat merugikan warga Belalang. Dalam SK tersebut, Bupati menegaskan, batas tanah desa didasarkan pada sungai sesuai dengan aturan secara nasional.

Ratusan warga Belalang yang mendatangi kantor Bupati diterima oleh Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya. Pada kesempatan itu Sanjaya berjanji dengan segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Desa Belalang dengan Desa Pangkung Tibah.. "Kami akan menyelesaikan masalah ini secara serius,"ungkap Sanjaya.

Wabup Sanjaya juga meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Terlebih menjelang Raya Galungan. Kami saat ini masih dalam posisi menyerap aspirasi. Hal ini akan dijadikan dasar untuk membahas,  jelas Sanjaya.

Aksi demo ini pecah lantaran di dalam SK Bupati Tabanan nomor 201/2011 memutuskan bahwa tanah warga Belalang di Pangkung Tibah harus masuk ke desa ini. Alasannya, menurut Pemkab, sejak dulu batas Desa Pangkung Tibah sudah ditetapkan melalui sungai Tukad Yeh Bumbung. Hal inilah yang tidak bisa diterima oleh warga Belalang. Mereka kemudian mendatangi kantor Bupati lengkap dengan atribut pakaian adat madya dan beberapa sepanduk. Dalam spanduk itu juga mereka mengancam siap melakukan upaya hukum.

Koordinator aksi, Jero Sirna, dalam orasinya mendesak supaya tanah di status quo-kan. "Kami minta waktu satu minggu. Kalau tidak ada jawaban, kami akan datang lagi," ujar Jero Sirna.

Pihak Belalang menekankan agar tanah itu tidak digunakan selama penolakan dari pihak Belalang. Penolakan terhadap SK dengan alasan masalah setra dan pengaci ke pura Pakendungan di Tanah Lot.

 



"Jaman dulu memang diperjuangkan oleh para leluhurnya. Tanah kami disana sudah ada dari dulu," ujar Sirna. Setelah diterima oleh Wakil Bupati Sanjaya, warga Belalang kemudian pulang dengan tertib. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami