5 Warga Asing Penganut Yehova Witnesses Dideportasi ‎
Rabu, 1 April 2015,
22:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
5 orang Warga Negara Asing (WNA) penganut kepercayaan Yehova Witnesses dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Kelimanya dideportasi karena terbukti menyebarkan ajaran kepercayaan Yehova Witnesses kepada penduduk di kompleks Meteo Utara, jalan teratai II, Tuban, yang berdekatan dengan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kelima warga asing itu yaitu Mishael Alexander Martines (USA), Derrick Gary Leonard (USA), James Rua Ropiha (Australia), Brayden James Bevan (Australia), Steven Gerrard Felix Otal.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Ngurah Rai, Mohammad Soleh menyatakan Mishael Alexander Martines diduga telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Th 2011 tentang Keimigrasian serta pasal 3 dan 4 keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Th 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. Padahal, kelima warga asing itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arival (VOA).
"Masyarakat merasa resah akan kegiatan yang bersangkutan, maka kami di bidang Wasdakim Rabu (11/3/2015) lalu melakukan pengawasan dan mendapati kelima WNA tersebut sedang berbincang dan mereka memaksa untuk mengenalkan ajaran yang dianutnya. Baik dengan menggedor dan mendatangi rumah warga disekitar. Kendati ditolak tapi tetap mereka memaksa untuk memaparkan ajaranya dan menyebar sejumlah brosur," ucap Soleh didampingi oleh Danny Ariana selaku Kepala Seksi Sarana Komunikasi di Tuban, Badung, Rabu (1/3/2015).
Selain itu, kata Soleh, kelimanya juga mengajak penduduk, yang notabene berasal dari agama berbeda untuk hadir dalam acara kesaksian Yehova Witnesses, yang akan dilaksanakan Jumat (3/4/2015) di Ruko Jimbaran Arcade unit 6, Jl Uluwatu II Jimbaran.
Dari penuturan 3 orang saksi juga membenarkan mendapat arahan akan hal tersebut. Sebelumnya, mereka juga sudah pernah beroperasi di wilayah Tuban sehingga meresahkan warga sekitar.
"Ketika kita datangi dan menanyakan kelengkapan dokumen, mereka tidak bisa menunjukannya sehingga kami putuskan untuk menginterogasi lebih lanjut di kantor. Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke kantor Kementerian Agama Pemda Badung," ungkap Soleh.
Menurut Soleh, meski kepercayaan saksi-saksi Yehova Witnesses diizinkan untuk melaksanakan ajaran kepercayaannya di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen No F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002 tanggal 22 Maret 2002, tentang pendaftaran saksi-saksi Yehova Witnesses Indonesia sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja.
Serta keberadaan kepercayaan saksi-saksi Yehova Witnesses Balu yang beralamat di ruko Jimbaran Arcade unit 6, Jl Uluwatu II Jimbaran telah terdaftar di Pemkab Badung, Badan Kesbang Pol Linmas tertanggal 18 September 2012, desa adat Jimbaran dan tembusannya juga sudah disampaikan kepada kantor Kementerian Agama setempat.
"Namun kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidaklah dibenarkan, untuk ditunjuk terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk agama lain. Baik dengan cara membujuk, memberikan barang atau uang, menyebar brosur ataupun mengunjungi ke rumah warga yang telah menganut agama lain. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Th 1979, tentang tata cara pelaksanaan pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan kepada lembaga keagamaan di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Soleh mengaku, pihak Imigrasi Ngurah Rai mengambil kesimpulan, bahwa Mishael Alexander Martinez cs telah terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Th 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga kelima WNA tersebut telah sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Tidak hanya itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai memandang kelima warga asing itu terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan kemanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atapun tidak mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 UU No 6 Th 2011 tentang keimigrasian. Pihak imigrasi akhirnya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan terhadap lima warga asing itu.
"Ada yang baru pertama kali melakukan penyebaran paham ini dan ada pula yang sudah beberapa kali juga. Dari keterangan organisasi Yehova Witnesses di Bali sendiri, mereka tidaklah mengarahkan yang bersangkutan. Diduga praktek ini masih ada, sebab ada seorang WNA perempuan yang katanya juga menyebarkan dan belum kita dapati. Selain itu, kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ini bukan terjadi di Tuban saja, tapi dulu katanya pernah terjadi di Jimbaran," pungkas Soleh.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/rob