search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Empat Sindikat Pencuri Ponsel
Senin, 12 Juni 2017, 17:25 WITA Follow
image

Jajaran Unit Reskrim Polsek Denbar meringkus 4 kawanan pencuri HP. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Empat sindikat pencurian HP dibekuk jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. Mereka adalah MH (16), HD (41), SN (38) dan MD (34) dengan barang bukti 33 unit HP hasil curian. 
 
Kasus pencurian ini diotaki oleh MD yang ditangkap di depan Restoran KFC di Jalan Raya Sesetan Denpasar, 6 Juni sekitar pukul 16.00 WITA. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat maling HP tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka MH diplot sebagai pemetik atau penjambret handphone milik para korban. Sementara hasil kejahatan tersebut diserahkan ke tersangka lainnya yakni HD dan SN. Barang curian tersebut dijual ke penadahnya MD. 
 
Dijelaskannya, oleh tersangka MD, hasil kejahatan dijual melalui situs jual beli online. Menariknya, untuk menaikkan harga handphone tersebut, sindikat ini membeli box handphone dan nomor imei palsu dari Jakarta. 
 
"HP curian dijual dengan harga tinggi karena dikemas dengan box dan dipasangi imei palsu," terangnya. 
 
AKBP Made Subawa mengatakan, terungkapnya empat sindikat pencuri HP ini berawal dari tertangkapnya tersangka MD di KFC Sesetan Denpasar, pada 6 Juni lalu. Dia ditangkap saat menerima HP curian yang akan dijualnya kembali. 
 
“Setelah menangkap MD, kami menangkap pengepul dan pemetiknya,” bebernya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Terkait upah yang diterima sipemetik, AKBP Subawa menjelaskan bahwa MH, HD dan SD hanya menikmati upah berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk sebuah handphone yang dicurinya. 
 
Sedangkan MD mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan HP dari situs jual beli online. 
 
“Kami menyita barang bukti 33 HP dan 2 unit kamera GoPro Hero 4 serta  sebuah kartu visa Commonwealth Bank. Barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 200 juta,” ujarnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami