search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Brangkas Isi Rp 299 Juta Dibekuk di Gilimanuk
Minggu, 24 Desember 2017, 12:04 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Buser Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian brangkas di pos satu pemeriksaan pintu keluar Bali Sabtu (23/12/2017) pukul 03.50 wita. 
 
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari Jajaran Reskrim  Polresta Denpasar Jumat  (22/12/2017) PUKUL 23.50 wita, tentang adanya pelaku pencurian satu unit brangkas yang kabur dari Denpasar. 
 
Dari informasi beserta foto dan ciri ciri yang dikirim oleh anggota Reskrim Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH memperketat penjagaan dan pemeriksaan secara selektif untuk mencari pelaku yang sudah dikantongi ciri cirinya.
 
Alhasil, Sabtu dini hari kendaraan warna putih nopol M 1732 NB yang dikemudikan Saiful  asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dan pelaku sesuai ciri ciri yang laporkan Lukman Hakim dihentikan polisi kemudian dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil tersebut petugas menemukan uang tunai sebanya Rp 299.241.000  beserta barang bukti lainnya.
"Kedua orang yang diduga pelaku pencurian brangkas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar ditangkap setelah Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mendapatkan "taruna service" adanya pelaku pencurian yang diduga kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk," terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
 
Setelah melakukan pencegatan, pelaku dan sopir beserta barang bukti berupa brangkas dan tas ransel warna hitam langsung digiring ke mako Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan awal. 
 
Pelaku yang bernama Lukman Hakim dari hasil pemeriksaan sementara mengakui telah melakukan pencurian brangkas milik kakak iparnya yang tinggal di Jalan Kebo Iwa Denpasar.
 
Dari pengakuan  pelaku Lukman Hakim, dia mengambil brangkas sendirian di rumah korban yakni kakak iparnya sendiri, dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang dalam tidak terkunci kemudian mengambil brangkas lalu dilemparkan ke luar rumah melalui jendela.
 
"Saya ambil sendiri brangkasnya di rumah kakak ipar. Saat itu rumah sedang kososng dan pintu tidak terkunci.
 
Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum, kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan dilimpahkan ke Polresta Denpasar.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami