Tim Inspeksi Disperindag Temukan 5 Merk Ikan Kalengan Masih Dijual
Sabtu, 14 April 2018,
06:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com.Karangasem, Menindaklanjuti temuan BPOM RI terkait cacing pada 27 merk ikan kalengan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem melakukan inspeksi mendadak di beberapa toko di Kabupaten Karangasem, Jumat (13/04).
[pilihan-redaksi]
Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi peredaran makanan yang terindikasi cacing tersebut. Sidak dimulai pukul 09.00 wita, yang dipimpin Nyonya Sarini Artha Dipa selaku Sekdis Disperindag didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian HKI Ni Nyoman Antari bersama anggota tim Disperindag. Selain mengecek harga, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang akan dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi atau tidak kadaluarsa.
Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi peredaran makanan yang terindikasi cacing tersebut. Sidak dimulai pukul 09.00 wita, yang dipimpin Nyonya Sarini Artha Dipa selaku Sekdis Disperindag didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian HKI Ni Nyoman Antari bersama anggota tim Disperindag. Selain mengecek harga, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang akan dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi atau tidak kadaluarsa.
Lokasi pertama tujuan sidak adalah Toko Ketemulagi, di tempat itu Nyonya Sarini dan Tim Disperindag Karangasem langsung memantau makanan siap saji dan dari hasil inspeksi tersebut tidak ditemukan makanana siap saji yang kadaluarsa.
Setelah selesai memantau Toko Ketemulagi, Tim Disperindag melajutkan sidak ke Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa dan Toko Asri. Setelah berkeliling memantau makanan siap saji dengan melihat-lihat label jangka waktu berlakunya untuk mengetahui layak tidaknya dikonsumsi masyarakat, Tim Disperindag menemukan 5 merk makanan ikan kalengan dari 27 merk yang berdasarkan rekomendasi BPOM RI tidak boleh diperjual belikan, seperti Sarden ABC, CIP, Gaga, Maya dan Pronas.
[pilihan-redaksi2]
5 merk ikan kalengan yang dilarang tersebut diantaranya 3 ditemukan di Indomaret Subagan dan 2 diperoleh di Gemini shop candidasa dan 2 merk lagi di Toko Asri. Ketua rombongan sidak Sarini Artha Dipa menghimbau kepada semua karyawan swalayan untuk tetap menjaga kualitas produk barang-barang jualannya terutama produk makanan yang ada masa berlakunya.
5 merk ikan kalengan yang dilarang tersebut diantaranya 3 ditemukan di Indomaret Subagan dan 2 diperoleh di Gemini shop candidasa dan 2 merk lagi di Toko Asri. Ketua rombongan sidak Sarini Artha Dipa menghimbau kepada semua karyawan swalayan untuk tetap menjaga kualitas produk barang-barang jualannya terutama produk makanan yang ada masa berlakunya.
“Jangan sampai Indomaret dan swalayan-swalayan lainnya menjual produk makanan yang sudah kadaluarsa, tolong selalu dimonitor produk-produknya, karena itu menyangkut nama baik swalayan itu sendiri dan jangan sampai Pemerintah kabupaten Karangasem dinilai tidak melakukan pembinaan,” jelas Istri Wakil Bupati tersebut.
Sarini Artha Dipa Lebih lanjut mengatakan selain memantau barang yang tidak layak jual, sidak juga dilakukan untuk mengawasi kemungkinan adanya produk makanan yang kadalawarsa, serta mengantisipasi beredarnya produk tidak layak konsumsi. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -