search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Naik Motor dari Malaysia ke Indonesia, Pria Asal Cina Ini Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 16 Oktober 2019, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi nekat dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44) dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat.

[pilihan-redaksi]
Hal itu dilakukannya tanpa dilengkapi identitas dokumen diri. Akibatnya, pria ini diamankan petugas imigrasi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (16/10) untuk tahap II.

Ditemui di sela pelimpahan tahap II, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Yoga Aria Prakoso menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap langsung melakukan pelimpahan.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan dan telah menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) jo 113 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya di sela pelimpahan, sembari memastikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Lanjut Yoga, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi. "Ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama tidak menggunakan dokumen. Seperti kita ketahui setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan dokumen keimigrasian atau paspor yang masih berlaku dan harus melalui pemeriksaan imigrasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH membenarkan telah menerima pelimpahan dari pihak Imigrasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Ya benar kami menerima pelimpahan tahap II dari imigrasi terkait tersangka orang asing yang melanggar UU keimigrasian," ujarnya.

[pilihan-redaksi2]
Dikatakannya setelah menerima pelimpahan, langkah selanjutkan akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dacheng Yan. "Kami menahan tersangka di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan. Setelah itu kami segera menyusun dakwaan dan akan melimpahkan ke pengadilan secepatnya untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," terang Eka Widanta.

Ditegaskannya bahwa kasus pelanggaran keimigrasian ini adalah kasus pertama kali di Bali. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka diancam hukuman sampai 5 tahun. "Ini merupakan kasus pertama dan ini merupakan kerjasama kami dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sehingga berkas bisa selesai dengan cepat dan P21. Lalu kita lakukan tahap II hari ini," tuturnya.

Untuk jaksa sendiri, pihak Kejari Denpasar telah menunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara ini yaitu Jaksa I Made Lovi Pusnawan dan Agus Suraharta. Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, tersangka masuk ke Indonesia dengan maksud berlibur. Namun ia datang ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami