search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggan PDAM Klungkung Nunggak Pembayaran Hingga Rp800 Juta
Kamis, 21 November 2019, 09:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa mengungkap lembaga yang sedang dipimpinnya itu belum mampu menagih tunggakan pelanggan yang nilainya Rp 600 sampai Rp 800 Juta menjelang akhir tahun 2019 ini. 

[pilihan-redaksi]
Sehingga dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Otto Sompotan, Rabu (20/11) I Nyoman Renin Suyasa berharap permasalahan yang dihadapi PDAM Tirta Mahottama bisa teratasi, khususnya masalah tunggakan para pelanggannya.

“Kami akan inventarisir dulu berapa pelanggan yang nunggak dan memohon kepada Kejaksaan bisa mendampingi kita secara hukum,” jelas Nyoman Renin usai melakukan MOU dengan Kejari Klungkung.

Mendengar hal itu, Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan meminta PDAM Klungkung untuk mengkonsultasikan masalah itu kepada Kejaksaan. Kata Otto, kita juga bisa memberikan bantuan pertimbangan hukum, kita bisa memberikan pendampingan atau atensi secara hukum kepada PDAM, sepanjang PDAM Klungkung bekerja meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk menyalurkam air bersih ke masyarakat.

"Kedepan PDAM Tirta Mahottama kalau mau minta pendapat hukum, mau mutasi pegawai, mau mengeluarkan keputusan, kemudian kalau ada pelanggan yang harus dikomunikasikan, maka kami di Kejari siap membantu menjadi mediator," ujar Otto dihadapan Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa yang didampingi Kepala Inspektorat Klungkung, Made Seger.
 

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami