search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
15 Remaja Pelaku Begal Dititipkan Lima Hari di Lapas Kerobokan
Selasa, 4 Februari 2020, 21:45 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 15 anak di bawah umur yang terjerat kasus pengerusakan dengan pemberatan atau "begal" dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (4/2). 15 remaja yang tergabung dalam kelompok motor "Donky" ini saat pelimpahan didampingi oleh kerabat keluarga dan orang tua masing-masing.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan berkas, para remaja yang terlibat kasus kejahatan begal ini langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Dari 15 anak, ada dua yang kita tangguhkan penahanannya. Satu karena umur masih 13 tahun dan satunya lagi karena sakit," kata Kasipidum Eka Wedanta,SH di ruang kerjanya.

Untuk sementara lanjut Eka, para tersangka anak ini dititipkan di Lapas Kerobokan dan dipastikan  Rabu (5/1) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Di lapas kita hanya titipkan lima hari saja. Karena besok (Rabu 5/2) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan," ungkap Eka.

Dikatakan pula bahwa selama proses sidang 'kilat' para anak-anak ini masing-masing didampingi oleh Bapas (Badan Pengawas). 

Ada tiga jaksa muda yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, masing-masing  I Made Santiawan (koordinator), Widya dan Cok Intan. 

"Pasal yang disangkakan kepada seluruhnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Eka.

Sebagaimana diketahui para geng motor ABG ini digulung oleh Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di jalan Gatot Subroto Barat. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menciduk satu-persatu dari remaja pelaku begal ini.

Dari penyidikan baru diakui hanya lima lokasi tempat anak-anak ini melakukan aksinya di seputaran wilayah Kerobokan Badung dan Denpasar. Selama menjalankan aksinya sudah berhasil terkumpul uang kisaran Rp.30 juta.

"Uang hasil kejahatan anak-anak ini digunakan untuk foya-foya setelah dibagi hasilnya. Mulai diamankan sejak 20 Januari 2019," singkatnya.

Para tersangka ini berinisial IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15) GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14) dan KBM (13) serta IR (15).

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami