search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Permohonan untuk Tahanan Rumah Oknum Sulinggih, Ini Kata Jubir PN Denpasar
Selasa, 20 April 2021, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum Sulinggih yang bernama asli I Wayan Mahardika (IWM) yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra kembali jalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4).

Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali dengan mengenakan pakaian serba hitam itu dalam agenda mendengar tanggapan JPU atas Eksepsi daari pihak terdakwa. 

Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihak Jaksa menyampaikan tanggapan secara singkat atas nota keberatan atau menolak isi dari dakwaan pihak terdakwa. "Sidang masih tertutup dan masih dilakukan melalui sidang online," jelas Supriadi.

Dikatakannya, bahwa Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH dihadapan Hakim I Made Pasek,SH.,MH yang pada intinya menolak semua eksepsi pihak Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara yang menjerat terdakwa IWM," jelasnya.

Secara rinci poin dari tanggapan JPU, menyatakan eksepsi Penasehat Hukum tekait kompetensi relatif PN Denpasar tidak dapat diterima dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan. 

Eksepsi PH IWM yang menyatakah salah menentukan subjek, tidak dapat diterima dikarenakan identitas IWM telah dibacakan dalam persidangan dan IWM membenarkan semua keterangan.

"Poin yang terakhir, bahwa Eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebenarnya sudah masuk materi pembuktian," tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa oleh JPU dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281nKUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. 

Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada. 

Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat. 

Mengenai permohonan pihak terdakwa untuk menjalani tahanan rumah dan siap untuk hadir dalam sidang online,  Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa,SH.,MH mengatakan bahwa permohonan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim termasuk soal permintaan sidang offline saat dihadirkannya saksi-saksi nantinya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami