search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petugas PPSU Penganiaya Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 10 Agustus 2022, 17:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Petugas PPSU Penganiaya Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menetapkan mantan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta bernama Zulpikar sebagai tersangka karena telah menendang dan melindas kekasihnya. Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono menyebut pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap Zulpikar.

"(Status sudah) tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Budi menyebut bahwa dalam perkara ini, tersangka Zulpikar dikenakan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa korban yang merupakan kekasih tersangka itu masih enggan membuat laporan polisi. Alhasil, polisi membuat laporan tipe A untuk mengusut kasus ini.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum. Namun, belum diketahui hasil visum dari korban.

"(Hasil visum) belum dong," ucap Budi.

Diketahui, beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan. Dalam rekaman video tersebut, korban yang juga petugas PPSU itu ditendang dan dilindas dengan sepeda motor pelaku.

Lurah Bangka Firdaus Aulawy Rois membenarkan insiden tersebut. Kata dia, penganiayaan terjadi pada Senin (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Firdaus juga mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku karena rasa cemburu terhadap korban.

Buntutnya, Zulpikar pun telah dipecat. Pemecatan terhadap Zulpikar ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum," kata Anies dalam keterangannya di Instagram resminya @aniesbaswedan, Rabu (10/8).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami