search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Lukas Tuding Mahfud MD Bicara Tanpa Fakta
Kamis, 29 September 2022, 11:14 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengacara Lukas Tuding Mahfud MD Bicara Tanpa Fakta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD telah menuduh kliennya korupsi dan melakukan gratifikasi tanpa dasar fakta.

Alasan Roy, Lukas mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan kali. Pihaknya pun merasa keberatan karena Mahfud lebih mengacu kepada hasil temuan PPATK ketimbang BPK.

"Dan secara konstitusional diakui oleh negara. Bagaimana dia bisa menerima bahwa gubernurnya dinyatakan korupsi," kata Roy kepada wartawan di depan rumah Lukas, Rabu (28/9).

"Negara mengakui tapi menterinya ngomong begini tanpa data, tanpa fakta. Kalau dia ngomong begitu karena ada temuan BPK kita hormati," imbuhnya.

Roy pun mengkritik sikap Mahfud yang terlalu intervensi dalam kasus ini. Bahkan, dia menilai Mahfud sudah seperti juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy mempertanyakan apakah Mahfud kurang kerjaan, sehingga terlalu intervensi dalam kasus ini.

"Pimpinan KPK sendiri tidak pernah buat statement macam macam. Dia lebih pada fokus bagaimana pak Lukas harus bisa memberikan keterangan di KPK. Dia tidak ngomong yang lain. Kok malah Pak Mahfud yang sekan akan seperti jubir KPK," ucapnya.

Dia mengaku mengapresiasi Mahfud karena dapat membongkar kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Namun, dalam kasus ini, Roy berpendapat Mahfud blunder.

"Karena menurut saya bicara tentang kasus korupsi harus dimulai dengan temuan BPK. Kalau tidak ada temuan BPK bagaimana pintu masuk bahwa ada kerugian negara," ujar dia.

"Sehingga jangan membangun opini bicara korupsi, bicara tentang temuan audit BPK tidak ada yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Lalu, muncul isu dugaan pencucian uang.

Selain itu, realisasi dana Otsus Papua turut disorot. Mahfud MD mengungkapkan dana Otsus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua sejak 2001 mencapai angka Rp1000 triliun.

Mahfud mengatakan dana yang mengalir pada era pemerintahan Lukas Enembe mencapai lebih dari setengahnya. Aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.

Melihat besaran dana otsus itu, Mahfud mempertanyakan warga Papua tetap miskin. Terlebih, kemiskinan yang terjadi di Papua menyebabkan warga justru marah kepada pemerintah pusat.

"Tapi di sana rakyatnya tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin, pemerintah pusat. Kenapa? Apa takut katanya?" tanya Mahfud.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami