search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkaca Pada Kasus Gambia, BPOM Larang Obat Batuk Ini
Sabtu, 15 Oktober 2022, 22:53 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Berkaca Pada Kasus Gambia, BPOM Larang Obat Batuk Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI melarang semua obat batuk sirup menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini menyusul 69 anak menjnggal di Gambia, Afrika karena ginjal akut usai konsumsi obat batuk sirup.

Perlu diketahui, 4 obat batuk sirup anak yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol ini disebut jadi sebab anak di Gambia meninggal karena ginjal akut.

Menurut data WHO keempat obat batuk sirup ini adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Dietilen glikol adalah bahan kimia yang digunakan sebagai gliserin atau pelarut alternatif yang banyak digunakan dalam sirup obat batuk. Cairan antibeku ini juga biasanya digunakan sebagai cairan rem.

Sedangkan etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut Penny menegaskan jika 4 obat batuk yang diduga menyebabkan ginjal akut itu tidak ada di Indonesia, bahkan BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edarnya.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas Penny.

Lebih lanjut BPOM juga akan menelusuri dietilen glikol dan etilen glikol yang bisa saja digunakan sebagai zat pelarut tambahan dalam produk farmasi, makanan maupun minuman kemasan.

"BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyaraka," tutup BPOM.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami