Izinkan Perayaan, Saudi Tetap Larang Impor Pohon Natal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan tetap melarang impor pohon dan pernak-pernik perayaan natal meski mengizinkan perayaan bagi warga yang merayakan di negara itu. Media lokal Saudi Alwatan seperti dikutip dari The New Arab, Saudi tetap melarang impor barang-barang tersebut yang berhubungan dengan perayaan natal karena tak sesuai dengan ajaran Islam.
Otoritas Zakat, Pajak dan Bea-Cukai Saudi (ZATCA) memastikan pelarangan impor tersebut. Mereka menilai bahwa pohon natal merupakan simbol kepercayaan orang-orang non-muslim.
Sejumlah pihak pun mengkritik alasan otoritas Saudi melarang pohon dan pernak-pernik perayaan natal di tengah gelombang liberalisasi di negara itu. Terlebih, Saudi juga sebelumnya membolehkan perayaan Halloween, konser, dan aktivitas hiburan lainnya.
"Apakah agama kita begitu rapuh bahwa sebuah keyakinan bisa dipengaruhi hanya dengan pohon natal? Atau bahkan partisipasi dunia dalam merayakan hari lahir seorang pembawa risalah yang kelahirannya kita kenal?" demikian komentar akun Twitter jurnalis Saudi, Turki Al Hamad.
"Saudi hari ini menampilkan dirinya sebagai negara toleransi dan menampung semua agama serta sekte keagamaan. Apakah keputusan itu membantu menampilkan citra itu? Saya rasa tidak," kata Al Hamad lagi.
ZATCA bukan hanya melarang pohon dan pernak-pernik natal. Barang-barang yang merupakan simbol agama tertentu selain Islam juga dilarang oleh otoritas tersebut masuk Saudi.
Otoritas Bea-Cukai Saudi itu sebelumnya menjawab pertanyaan dari salah satu netizen Saudi terkait izin impor pohon natal di negaranya. ZATCA dalam akun Twitternya kemudian menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tetap dilarang diimpor jelang perayaan natal dan tahun baru.
Namun, unggahan ZATCA itu yang merupakan jawaban atas pertanyaan netizen segera dihapus di Twitter tanpa alasan. The New Arab sudah mencoba menghubungi pihak otoritas Saudi itu untuk mendapatkan konfirmasi, namun tak ada tanggapan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net