Miliki Kode Etik, Balian Wajib Punya Sertifikat Jika Tak Mau Disebut Bodong
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam menjalankan praktik, Balian atau penyehat tradisional Bali saat ini telah memiliki kode etik yang mewajibkan untuk memiliki sertifikat dalam Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Ketua DPP Gotra Pengusada Bali, Dr Putu Suta Sadnyana, SH, MH mengatakan hal ini menjadi penting agar tidak terjadi malapraktik dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sebagai balian.
"Kalau tidak memiliki sertifikat STPT kan jadinya balian bodong," katanya, usai rapat pimpinan Gotra Pengusada Bali, Sabtu, 17 Desember 2022 di Gedung Dinkes Bali di Denpasar.
Lebih lanjut, ia menyebut jika balian yang masuk dalam penyehat empiris (turun temurun) wajib memiliki STPT sedangan balian yang mempunyai keahlian komplementer seperti akupuntur wajib mempunyai izin.
"Kalau tidak punya nantinya dikhawatirkan akan terjadi malapraktik administrasi. Jadi kita menghindari itu. Dengan adanya Pergub (Pergub no 55 Tahun 2019-red) ini kita bentuk Gotra Pengusada Bali dimana fokus salah satu mendasar bagaimana melindungi mereka dari sisi hukum," tandasnya.
Selain kode etik, dalam rapat juga menyosialisasi tentang AD/ART, peraturan rumah tangga, administrasi, pengurusan KTA, pembuatan STPT, dan program jangka pendek dan jangka panjang tahun 2023. Putu Suta menyebut potensi balian yang terdata nantinya bisa mencapai 5.000 anggota. Namun pihaknya memerlukan pendataan ulang beberapa anggota yang masih aktif.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim