search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Kanada Bawa Pisau di Seminyak Senyum Sambil Unjuk Jari Telunjuknya, Terkesan Senang?
Senin, 12 Juni 2023, 19:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Kanada Bawa Pisau di Seminyak Senyum Sambil Unjuk Jari Telunjuknya, Terkesan Senang?

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mohamed Reda (31), pria asal Kanada yang ngamuk bawa pisau dan berbuat onar di depan Netsy Restorat Seminyak, Kayu Aya nomor 53 Kerobokan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 02.45 WITA, dalam waktu dekat akan dideportasi ke negaranya. 

Sementara penyidik Polsek Kuta Utara menjerat Mohamed Reda dengan pasal mengganggu ketertiban umum yakni Pasal 172 KUHP. 

Saat turun dari mobil yang membawanya dari Polsek Kuta Utara ke mapolres Badung, pada Senin 12 Juni 2023, Mohamed Reda dalam keadaan tangan diborgol. Meski demikian dia tampak senyam senyum sambil menunjuk jari telunjuknya ke atas. Entah apa maksudnya, namun Mohamed Reda terkesan senang ditangkap Polisi. 

Dalam keteranganya ke awak media, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan Mohamed Reda kini menjalani penahanan di Rudenim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Terkait kasus ini Mohamed Reda akan segera dideportasi ke negaranya. 

"Nanti dia akan dideportasi oleh pihak Imigrasi," beber Kapolres Badung didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia.

Dijelaskannya, pria asal Kanada ini dikenakan Pasal 172 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketenangan atau ketertiban umum. Namun untuk undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam menurutnya masih dalam proses. 

"Sebab tersangka mengaku pisau yang dibawanya adalah replika. Bahkan pisau itu belum ditemukan karena tersangka mengaku telah membuangnya," ujarnya. 

Pihak kepolisian, kata AKBP Teguh, sudah menggeledah rumah tinggal tersangka di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, namun pisau itu tidak ditemukan. 

"Ia lupa kemana membuang pisaunya. Karena saat kejadian dia dalam keadaan mabuk," sebut perwira melati dua dipundak itu. 

Peristiwa mengamuknya Mohamed Reda, kata Kapolres Teguh, lantaran dia kehilangan kartu ATM saat dugem di dalam tempat hiburan malam. Sehingga pria yang sedang mabuk ini emosi dan mengambil pisau di jok motornya. 

Karena emosi, dia mengamuk dan mengambil pisau di jok motornya. "Dia ngamuk karena pengaruh miras. Hasil tes urine tersangka mengandung obat zat penenang," ungkapnya. 

Dibeberkanya, Mohamed masuk ke Indonesia pada tahun 2021 dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas selama 2 tahun. Dia datang ke Bali sebagai investor bisnis properti. 

Ditanya apakah tersangka tidak diproses hukum sebelum dideportasi? AKBP Teguh mengatakan dalam kasus ini proses hukum tetap jalan. Sebab, tidak ada yang melapor dan tidak ada orang yang diajak berkelahi atau ribut hingga menimbulkan kerugian material atau luka. 

"Kami menangkap tersangka setelah adanya video viral di media sosial," kata Teguh. 

Diberitakan, Mohamed Reda membawa pisau dan mengamuk menantang orang orang berkelahi di depan Restoran Netsy Restorat Seminyak, Kayu Aya nomor 53 Kerobokan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 03.45 WITA. Aksi pria asal Kanada ini viral di media sosial dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kuta Utara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami