Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Daftar Menteri Jokowi Yang Dipanggil MK di Sidang Pilpres 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4). Namun, hanya para hakim konstitusi yang bisa mengajukan pertanyaan kepada pihak yang dipanggil.
Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain menteri, MK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).
Suhartoyo menegaskan keputusan pemanggilan para menteri dan DKPP itu tak berkaitan dengan keberpihakan MK terhadap para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Suhartoyo melarang para pemohon bertanya kepada empat menteri tersebut dalam persidangan. Ia menyatakan pemanggilan empat menteri Jokowi itu hasil kesepakatan para hakim, bukan untuk kepentingan pasangan nomor 1 atau 3.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," ucap dia.
Sebelumnya, saat sidang lanjutan di MK tim dari Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan empat menteri, yakni Menkeu, Mensos, Menko Perekonomian, dan Menteri Perdagangan.
Sementara tim Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan tiga menteri. Selain Menkeu dan Mensos, mereka juga meminta MK menghadirkan Menko PMK.
Mereka menilai para menteri itu mengetahui soal pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung. Pembagian bansos ini dianggap bertalian dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, permohonan dari tim Anies dan Ganjar itu ditolak. Pemanggilan menteri dan DKPP untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dikategorikan penting untuk didengarkan oleh mahkamah. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 772 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 715 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 660 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 655 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem