Curi Motor di Peguyangan Kaja, Dua Pekerja Gudang Rongsokan Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polsek Denpasar Utara menangkap dua pria yang bekerja di gudang rongsokan setelah mencuri sepeda motor Honda Beat di garasi Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kaja, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya, korban berinisial RZR (25), melaporkan kehilangan sepeda motornya saat ditinggal ke pasar dengan kunci masih terletak di dashboard.
Kapolsek Denut IPTU Wayan Juwahyudi mengungkapkan, bahwa kedua pelaku, AON (25) asal Jambi dan ADK (30) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap Sabtu dini hari, 19 Oktober 2024, di Jalan Oleg Abiansemal, Badung, saat berada di mess tempat kerja mereka.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan keduanya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku telah merencanakan pencurian sehari sebelumnya.
"Mereka mengetahui sepeda motor tersebut terparkir karena, sebelumnya pernah bekerja di sekitar lokasi.Keduanya nekat melakukan hal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari karena, belum menerima gaji," paparnya.
Aswan bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak yang tersimpan di dashboard, sementara Andika mengawasi situasi sekitar.
"Setelah mencuri, mereka menggadaikan sepeda motor tersebut di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, dan menggunakan hasil gadai untuk membayar kost serta memenuhi kebutuhan hidup lainnya," paparnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Denpasar Utara dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga