366 Perkara Perceraian Ditangani PN Amlapura, Faktor Ekonomi Pemicu Utama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Faktor ekonomi menjadi pemicu utama dari sebagian besar kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Karangasem.
Hal ini diamini oleh Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Aditayoga Nugraha Bimasakti saat dikonfirmasi terkait perkara perceraian yang ditangani PN Amlapura belum lama ini.
"Ada ratusan perkara yang masuk ke PN Amlapura pada tahun 2024, ya memang kebanyakan perkara karena persoalan ekonomi sebagian karena penelantaran," ujarnya.
Berdasarkan data perkara yang masuk ke PN Amlapura, pada tahun 2024 untuk perkara perceraian yang masuk ke PN Amlapura sebanyak 334. Ditambah sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 32 perkara sehingga total menjadi 366 perkara.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai sudah berapa banyak putusan PN Amlapura terhadap ratusan perkara perceraian tersebut, Aditayoga mengaku tidak bisa memberikan data-data tersebut dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya.
"Untuk Data ini (putusan PN untuk perkara perceraian) tidak bisa diberikan pak oleh pimpinan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs