Bawa Titipan 3,6 Kg Kokain, Remaja Brasil Ditangkap di Bandara Bali Terancam Hukuman Mati
bbn/ilustrasi/Bawa Titipan 3,6 Kg Kokain, Remaja Brasil Ditangkap di Bandara Bali Terancam Hukuman Mati.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kedapatan menyembunyikan 3,6 kilogram kokain di dalam kopernya, seorang remaja perempuan asal Brasil berinisial MV (19) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) lalu.
Kepala Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra menyebutkan bahwa MV dimanfaatkan oleh jaringan narkoba Brasil. Pasalnya pelaku disebut tidak mengetahui keberadaan kokain yang tersimpan dalam salah satu dari dua kopernya.
“Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brazil,” ujar Kombespol Iwan saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (27/1/2023).
Mulanya, wanita kelahiran 2003 yang memang memiliki hobi surfing itu diiming-imingi bisa sekolah surfing di Bali oleh jaringan tersebut. MV yang saat itu statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja itu mengiyakan tawaran tersebut.
Saat persiapan akan berangkat ke Bali, MV yang saat itu tidak memiliki koper kemudian diberikan dua buah koper yang salah satunya sudah berisi kokain tersebut.
“Dia hanya dijanjikan kalau kamu mau sekolah surfing nanti di bali, kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun karena hobinya surfing, dengan dijanjikan seperti itu sehingga dia membawa barang ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai yang menemukan barang bukti tersebut memang menaruh kecurigaan terhadap wanita tersebut setelah dianalisis sehingga pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung memeriksa barang miliknya.
“Pertama melakukan analisis terhadap profil penumpang. Kemudian melakukan penelitian yang mendalam terhadap pemeriksaan penumpang dan ditemukan saat itu orang yang membawa kokain 3,6 kg netto. Ini pengungkapannya berdasarkan kejelian petugas kami,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Lebih lanjut, Kombespol Iwan memastikan jika seharusnya ada penerima dari barang bukti kokain tersebut.
Namun, pihaknya mengakui penerima tersebut belum terlacak. Sedangkan MV sama sekali tidak mengetahui tujuan dari kokain tersebut.
Akibatnya kini, perempuan yang sebelumnya tinggal di Florianopolis, Brazil itu kini terancam dikenakan pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan amcaman maksimal hukuman mati. (sumber: Suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net