search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
1.607 Calon Hakim, Poles Wajah Lembaga Peradilan?
Selasa, 7 November 2017, 07:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 1.607 calon hakim yang lulus seleksi. Rekrutmen ini dilakukan setelah lima tahun tahun MA tidak merekrut hakim baru. Apakah ribuan calon hakim ini memoles wajah baru lembaga peradilan di Indonesia?
 
Rekrutmen calon hakim ini secara teoritis menghadirkan darah segar di lembaga peradilan. Rekrutmen ini bertepatan dengan praktik penangkapan sejumlah aparat di lingkungan peradilan.
 
[pilihan-redaksi]
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Farid Wajdi mengatakan jika saatnya MA melibatkan KY dalam proses pembentuan hakim, pihaknya menyambut rencana tersebut. "Hal ini akan sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam RUU Jabatan Hakim bahwa manajemen hakim harus bersifat transparan dan partisipatif," ujar Farid dalam siaran pers, Senin (6/11/2017).
 
Farid yakin, konsep tersebut saat ini mulai dipahami dan diterima MA. KY kata Farid, tidak bermaksud mengambil kewenangan melainkan memikul beban secara bersama-sama.
 
"Dilibatkan KY sepenuhnya akan fokus pada record dan perilaku para cakim peserta didik," tegas Farid.
 
Farid menegaskan KY tidak akan mentolerir perilaku menyimpang seperti curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi, dan seterusnya serta akan sekeras mungkin ditindak. "Juga transparansi dalam pengelolaan pendidikan calon hakim. Menjadi concern kami. Sehingga perlakuan dan privilege betul diberikan based on performance bukan kedekatan/subjektivitas," tandas Farid.
 
Sementara terpisah Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan mengatakan setuju dengan gagasan KY terlibat dalam proses rekrutmen calon hakim. "Namun, itu lebih baik terlebih dahulu dituangkan dalam UU Jabatan Hakim. Agar dasar hukumnya terpenuhi," ujar Indra kepada wartawan di Jakarta.
 
Menurut Indra, 1,607 cakim itu merupakan darah segar di lembaga peradilan. Dalam pandangan dia, para cakim itu harus bersih dalam proses rekrutmen, baik dalam integritas dan kompeten di bidang hukum. "Jika itu tepenuhi, saya optimistis masa depan lembaga peradilan kita makin baik," tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami