search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Aturan Jam Buka, Karaoke Royal Palace Ditutup Paksa
Selasa, 16 Juni 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Denpasar tidak menaati aturan pemerintah, beroperasi hingga lebih dari pukul 21.00 Wita. Hal inilah yang membuat petugas Satpol PP Kota Denpasar berang.  Imbasnya, Karaoke Royal Palace yang terletak di Jalan Diponegoro Denpasar Barat digerebek dan ditutup paksa, Senin (15/6/2020) malam. 

Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Selasa (16/6), pihaknya melakukan pengerebekan sekitar pukul 23.00 Wita terkait adanya laporan masyarakat. 

"Kami menindaklanjuti laporan on line, ada laporan tempat usaha kafe yang disinyalir melanggar perwali 32 tahun 2020 tentang PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat," ujar Dewa Sayoga, Selasa (16/6/2020). 

Atas laporan warga tersebut, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus sidak di lapangan. Petugas Satpol PP bergerak ke Cafe Jegeg di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar. Namun di sana tidak ditemukan aktifitas dan ternyata sudah lama tutup. 

Sidak berlanjut ke Denpasar. Karaoke Royal Palace di Jalan Diponegoro Denpasar Barat ternyata masih buka. Petugas langsung mengerebek karaoke yang disebut-sebut tidak memiliki ijin usaha itu. 

Bahkan petugas memanggil pihak penggelola. "Saat kami sidak RP masih beroperasi lewat dari jam ketentuan pukul 21.00 Wita," tambah Sayoga. 

Atas temuan itu pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi terhadap karyawan dan pemandu lagu. Setelah di cek, administrasi para pemandu lagu dinyatakan lengkap. 

"Jadi malam itu kami membubarkannya karena tidak memenuhi protokol phsycal distancing. Hari ini kami memanggil pengelolanya untuk diperiksa," tegasnya.  

Diungkapkanya, pihak pengelola tempat karaoke nantinya akan dibina dan diberi arahan sesuai dengan protokol penanganan covid-19. 

"Kami bina dan arahkan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka membatasi dan memutus penyebaran klaster baru yang emang biasanya dari kerumunan seperti itu. Kalau terus seperti itu potensi penyebarannya bisa sangat ada," sebutnya. 

Dewa Sayoga menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan tempat hiburan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran pandemi covid-19. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami