search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Bersiul Bisa Dipidana
Kamis, 20 Oktober 2022, 18:37 WITA Follow
image

bbn/5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Bersiul Bisa Dipidana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kekerasan seksual sebagai salah satu jenis tindak kejahatan, masih sering terjadi di Indonesia. Karena maraknya kejahatan seksual inilah, Menteri Agama membuat aturan terbaru yang menyatakan jika pelaku siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Ternyata, selain ke kantor polisi ada cara melaporkan kekerasan seksual kepada pihak lain. 

Aturan kekerasan seksual terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun PMA terkait kasus kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Di pasal 5 dalam PMA ini mengatur bentuk-bentuk dari kekerasan seksual baik itu bersifay verbal, fisik, nonfisik, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tindakan yang digolongkan sebagai jenis kekerasan seksual dicantumkan di ayat 2 pasal tersebut, salah satunya yakni siulan dan tatapan bernuansa seksual. 

Peraturan terbaru tentang kekerasan seksual ini berlaku untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag juga termasuk  pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang meliputi madrasah, pesantren, mserta satuan pendidikan keagamaan. 

PMA terbaru tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag tersebut memiliki perspektif dari sisi korban. Jadi, ukuran suatu siulan atau tatapan yang dianggap bernuansa seksual atau tidak akan ditentukan oleh korban. Lebih tepatnya, yakni atas kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka artinya tindakan itu adalah bernuansa seksual. 

Kekerasan sesual sendiri dapat dialami oleh siapa saja. Tak hanya wanita dan anak-anak saja, kini laki-laki pun juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, jika kita merasa mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. 

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual 

Berikut beberapa cara melaporkan kekerasan seksual yang bisa Anda lakukan: 

1. Kantor Polisi 

Melapor ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ketika mengalami kekerasan seksual sudah sering dilakukan oleh banyak korban. Hal ini tentunya wajar, mengingat kantor polisi tersebar di mana-mana dan dapat ditemui dengan mudah. 

Akan tetapi sebaiknya, jika akan melaporkan kekerasan seksual sebaiknya korban meminta pendamping hukum. Nantinya, Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika dirasa korban membutuhkan pemantauan dalam proses pelaporan. 

2. Komnas HAM 

Selain kantor polisi, cara melapor kekerasan seksual lainnya yakni dengan melaporkan ke Komnas HAM. Pelaporan kekerasan seksual melalui Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengaduan online melalui laman http://pengaduan.komnasham.go.id/ atau korban bisa mengirim berkas laporannya ke alamat Komnas HAM.  

Selain itu, Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga mempunyai layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.  

3. Komnas Perempuan 

Alternatif lain untuk melaporkan pelecehan seksual yaitu bisa via online lewat posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email resmi pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melaporkan langsung kejadian kekerasan seksual melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.  

4. SAPA 129 

Cara melaporkan kekerasan seksual berikutnya adalah dengan layanan SAPA 129. Ini merupakan layanan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang diciptakan untuk mempermudah akses para korban atau pelapor ketika ingin melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. 

Tak hanya sebagai pengaduan, SAPA 129 juga akan melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, layanan mediasi, akses penampungan korban sementara hingga pelayanan pendampingan korban. 

5. LPSK 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  (LPSK) dibangun untuk memberikan perlindungan dan hak saksi korban agar kasus kejahatan bisa segera terungkap. Adapun akses perlindungan LPSK dapat dilakukan melalui call center 148 ataupun WhatsApp di nomor 085770010048 serta pengaduan lewat akun media sosial LPSK. 

Nah itu tadi 5 cara melaporkan kekerasan seksual. Sekarang korban kekerasan maupun pelecehan seksual dapat mengadu tanpa harus takut. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami