search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jejak Buron Natalia Rusli: Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Polisi
Minggu, 26 Maret 2023, 14:58 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jejak Buron Natalia Rusli: Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Natalia Rusli yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada Selasa 21 Maret lalu.

Natalia ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menjadi DPO sejak Desember 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, dikutip detikcom, Minggu (26/3).

Andri mengatakan penyidik langsung memeriksa Natalia secara intensif. Setelah itu, pihaknya juga menahan yang bersangkutan.

"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya.

Dilaporkan mantan kliennya

Natalia awalnya dilaporkan oleh Verawati Sanjaya, yang juga korban gagal bayar Koperasi Indosurya pada 15 Maret 2022. Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

"Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau lawyer profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon Kliennya," ujar kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3).

Susandi menyebut dalam menarik klien-kliennya, Natalia menggunakan modus menunjukkan foto-foto dengan pengacara papan atas. Selain itu, Natalia juga menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.

Menurut Susandi, para korban yang panik tergiur oleh janji Natalia Rusli. Dia pun membayarkan sejumlah uang kepada Natalia Rusli sebagai honor advokat atau lawyer fee.

"Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif, mulai rate 1,5 persen sampai 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya," ujarnya.

Namun, kata Susandi, pihak Indosurya tak kunjung mengembalikan uang kepada para korban. Para korban kemudian menagih janji Natalia, tetapi direspons dengan tidak bersahabat.

"Korban justru diberi respons yang tidak bersahabat. Mulai tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien," ujarnya.

"Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya, Rp45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta," katanya.

Korban merasa Natalia tidak memiliki iktikad baik, sehingga melaporkan Natalia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami