search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 WNA Meksiko Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Jalani Sidang
Kamis, 30 Mei 2024, 17:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/4 WNA Meksiko Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Jalani Sidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Empat terdakwa dari Meksiko yang melakukan penembakan terhadap seorang WNA asal Turki baru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/05). 

Keempat terdakwa ini, Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31) Roberto Sicairos Valdes (26).

Keseluruhan terdakwa langsung didudukkan secara bersamaan di ruang Cakra. Imam Ramdhoni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung menjerat seluruh terdakwa dengan ancaman pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, berawal pada bulan Desember 2023 para terdakwa datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran.

Tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur, sekaligus mencari seseorang berwargakenegaraan Turki yang sudah diincarnya dengan nama Mehmet Turan (korban). Saat di Bali, para Terdakwa di bulan Desember juga sempat menuju Jakarta dan berada di Jakarta kurang lebih selama 3 hari.

Tujuan ke Jakarta untuk mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm. Selanjutnya keesokan harinya masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Starbuck Jakarta Terdakwa IV dan Terdakwa II menerima peluru yang berjumlah 34 butir.

Bahwa kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa II berangkat kebali membawa kedua pucuk pistol beserta amunisinya menggunakan transportasi BUS, kemudian Terdakwa IV dan II bertemu dengan Terdakwa I yang sudah menunggu di pelabuhan yang mana Terdakwa I dan II lebih dulu menuju ke Bali dan kemudian Terdakwa I, II dan IV memesan kendaraan online untuk menuju penginapan di Uluwatu.

Selanjutnya di bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA para terdakwa berkumpul untuk berdiskusi di sebuah restaurant yang berada di wilayah Uluwatu. Mereka merencanakan untuk memburu dan melacak keberadaan korban warga Turki.

Kemudian mereka membuat group Whatapps bernama ”MARINA” yang mana di dalam group Whatapps tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki (korban Mehmet Turan). 

"Bahwa para Terdakwa saat itu telah mengetahui dimana lokasi warga negara Turki yang diburunya," tulis dalam dakwaan, dan menyebut lokasi keberadaannya di Villa The Palm House Jln.Tumbak Bayuh No. 64, Mengwi Badung.

Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan berupa 2 pucuk pistol dan menyerahkan 1 pucuk pistol tersebut kepada Terdakwa II dan 1 pucuk pistol lagi dipegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya. Selain menyiapkan 2 pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3  unit motor matic.

Kemudian para Terdakwa berangkat menuju Villa The Palm House Raya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita para Terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian para Terdakwa melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa.

Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, para Terdakwa masuk ke Villa Palm House yang mana Terdakwa I dan II memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House. Sedangkan Terdakwa III dan IV langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan Pos Security langsung menodongkan pistol ke arah Security Villa dengan memerintahkan agar Security Villa (saksi I Made Sutana) tiarap.

Selanjutnya Terdakwa I datang dengan menodongkan pistol sambil berbicara dengan Mehmet Turan (namun korban tidak mengerti artinya) sambil Terdakwa I memberikan kode gestur tangan meminta uang. Korban sempat melawan dengan berusaha merampas pistol yang dipegang terdakwa 1. 

Namun terdakwa berhasil melesatkan tembakan sekali dan mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan. Saat itu, korban berlari menuju tangga bawah dan Terdakwa I kembali menembak korban. Namun tembakan tersebut tidak mengenai korban dan berhasil menyelinap masuk ke ruangan laundry.

Sayangnya, pintu ruangan laundry tidak bisa dikunci sehingga Terdakwa I mendorong pintu tersebut untuk masuk namun korban menahan pintu tersebut. Terdakwa I melalui selah-selah pintu mengarahkan pistolnya ke dalam dan menembakkan pistol tersebut sebanyak 1 kali yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke ketiak kiri korban.

Setelah itu para terdakwa kabur ketika sejumlah security villa menggeruduk untuk menolong korban. Saat itu sebelum dibawa ke rumah sakit, korban oleh security dibersihkan luka-lukanya.

"Dari peristiwa itu, korban Mehmet Turan kehilangan uang tunai sejumlah Rp.30.000.000 , uang tunai sejumlah USD 4.000 yang disimpan di dalam tas.  Satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja living room," demikian dakwaan Ramdhoni.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami