Anak Jadi Tersangka Kasus Tambang, Diduga Diperas Oknum Polda Bali Rp1,8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang ibu yang mengaku bernama Nunuk Purwandari mengalami nasib nahas setelah anaknya Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang Galian C.
Atas kasus itu, ia mengaku diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Bali Rp1,8 miliar agar anaknya yang tercatat sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya beralamat di Denpasar lolos dari jerat hukum.
Tidak hanya itu, anaknya dalam keadaan depresi dan mengalami sejumlah luka akibat terjatuh dari sepeda motor setelah ditetapkan menjadi tersangka ditangkap paksa dan dijebloskan ke sel tahanan dalam kondisi sakit. Ia pun dikabarkan sempat muntah-muntah saat menjalani pemeriksaan di penyidik Ditkrimsus Polda Bali.
Hal tersebut terungkap saat peringatan Harkodia 2023 di Gedung DPRD Buleleng, Kamis 7 Desember 2023 saat LSM Gema Nusantara (Genus) Buleleng dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni menyampaikan aspirasi terkait Hakordia 2023.
Dalam penyampaian itu, Nunuk Purwandari terlihat emosional saat menceritakan peristiwa yang dialami anaknya di hadapan Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa dan Kabag Humas Ir Nyoman Budi Utama tanpa kehadiran anggota dewan satupun yang konon tengah melakukan kunker ke luar daerah.
“Pak Jokowi, pak Kapolri tolong saya, anak saya dalam kondisi depresi ditahan, saya tidak mau anak saya menjadi gila, siapa yang bertanggung jawab, ini bukan kesalahan anak saya,” teriak Nunuk sembari terisak.
Nunuk juga menyebut anaknya sebagai pengusaha Galian C di Banjar Yeh Anakan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt merupakan pembayar pajak tiga besar terbaik di Pemkab Buleleng.
"Tiga tahun berturut-turut anak saya bekerja dan pulang sekolah dari luar negeri dan ingin membangun negeri, sekarang anak saya dizolimi, dikriminalisasi, dimatikan masa depannya, dihancurkan nama baiknya. Hanya bapak yang bisa tolong kami,” ujarnya.
Nunuk menceritakan kronologis penangkapan anaknya yang dijerat dengan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.
Pelapor atas kasus tersebut Bernama I Dewa Gede Budiasa dengan surat bukti lapor No LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 31 Oktober 2023.
Anehnya tak hanya dianggap melakukan penambangan illegal, Leviana awalnya dianggap menyalahkangunakan bahan bakar bersubsidi serta melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang diduga terjadi di proyek senderan Pantai Lima Pererenan. Dan terbukti Leviana tidak menggunakan BBM industri.
“Dan semua itu tidak terbukti setelah ditunjukkan bukti pembelian BBM Industri,” ujar Nunuk.
Setelah itu kata Nunuk, Leviana mengalami depresi berat hingga terjatuh dari sepeda motor setelah diminta menyediakan uang sebesar Rp1,8 miliar karena dianggap tidak mengantongi izin usaha serta tuduhan pemakaian BBM illegal untuk operasional. Setelah ditunjukkan bukti aparat kukuh dan tetap menyita alat berat berupa eskavator.
“Anak saya depresi karena diminta uang sebesar Rp1,8 miliar dari mana saya mendapat uang sebesar itu. Dan itu diberi batas waktu hanya 4 hari saja dengan ancaman jika tidak diberikan proses hukum akan berlanjut,” terangnya.
Dan katanya, usaha anaknya tidak berizin. Namun jika tidak berizin berarti semua yang berusaha di tempat itu kurang lebih 12 pengusaha juga tidak mengantongi izin.
“Pada saat di BAP anak saya dalam keadaan sakit dan sempat muntah-muntah. Besoknya Kembali di BAP dan sore hari anak saya ditangkap,” imbuhnya sembari terisak.
Oknum yang diduga melakukan pemerasan tersebut perwira di Polda Bali bertugas di Ditkrimsus berpangkat AKBP berisnial U serta oknum berinisial H berpangkat Kompol.
”Dan kasus dugaan (pemerasan) itu sudah kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Anthon mengatakan telah melakukan monitoring dalam rangka melakukan advokasi dan menemukan ada koordinasi penambang dalam bentuk terentu. Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat desa hingga aparat diatas.
Anehnya kata Anthon, ada upaya tebang pilih dalam kasus ini. Bahkan rujukan hukum melalui UU Omnibus Law tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
”Ini bukan kesalahan pengusaha tambang. Ada kekosongan hukum akibat kurangnya kinerja aparat daerah, untuk itu segera terbitkan RDTR karena dari sektor PAD sangat luar biasa,” kata Anthon.
Anthon menyebut tenaga kerja yang diserap di sektor tambang tersebut sangat tinggi. Bahkan hingga ratusan orang tenaga kerja bisa dipekerjakan. Ia juga mengatakan sumber daya alam di tempat itu berupa batuan sangat berkualitas tinggi.
”Kenapa tidak kita manfaatkan dengan baik untuk kepentingan di Buleleng,” ujar Anthon.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul