search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buruh Aniaya Perempuan Pemilik Toko di Gianyar, Dari Satu Desa
Kamis, 18 Agustus 2022, 16:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buruh Aniaya Perempuan Pemilik Toko di Gianyar, Dari Satu Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sikap tidak kstaria ditunjukkan pelaku penganiayaan I Wayan Ardiyasa (27). Buruh serabutan itu tega menganiaya Dewa Ayu Ari, 25, yang merupakan warga satu desa, yakni Desa Serongga, Gianyar. Ardiyasa kini telah ditahan polisi.

Awalnya pada Kamis (12/8) pukul 10.00 WITA bertempat di toko sembako korban. Saat itu, korban sedang jualan. Datanglah pelaku mencari korban di toko dan selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tidak lama kemudian pelaku menampar kepala bagian belakang sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka. 

Kemudian korban pada saat itu hendak keluar dari toko namun pelaku kembali memukul korban di bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibawah mata sebelah kiri. 

Dan selanjutnya korban melapor kejadian yang dialami ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut diatas unit Opsnal Polsek Gianyar yang dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Gianyar melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.

Selanjutnya team bergerak ke rumah pelaku, sesampainya di lokasi pelaku dapat diamankan dilakukan interogasi awal terhadap pelaku mengenai motif pelaku sampai tega melakukan penganiyaan tersebut kepada korban. 

Ternyata pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan tidak terima dibentak oleh korban. Selanjutnya pelaku dibawa Mako Polsek Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Gianyar, Kompol Ketut Tomyasa membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku melakukan penganiyaan tersebut karena emosi yang tidak terima dibentak oleh korban. Pasal yang dilanggar 351 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut,” tutupnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami