search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Perhiasan di Warung, Residivis di Buleleng Ditangkap Warga
Jumat, 9 September 2022, 10:08 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Curi Perhiasan di Warung, Residivis di Buleleng Ditangkap Warga.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pria bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ditangkap lantaran mencuri perhiasan dan uang tunai bernilai puluhan juta. Modusnya pura-pura membeli rokok.

Peristiwa itu berawal ketika Kadek Supartika alias Ucil melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60) di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dalam kondisi kosong atau sepi, Kamis (1/9/2022) sekitar jam 15.00 WITA.

Dia segera memarkir sepeda motor Scoopy Nopol DK3051 UAJ. Dia pun berjalan kaki menuju warung berpura-pura membeli rokok. Karena pemilik warung sedang di kamar mandi, Ucil langsung masuk kamar korban yang berada di belakang warung.

Ucil pun dalam waktu singkat mengembat dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi perhiasan emas. Semua hasil "jarahannya" dimasukkan ke dalam saku celana.

"Saat itu diketahui korban yang langsung berteriak 'maling-maling'," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara.

Tak pelak, warga langsung datang. Warga pun menangkap basah Kadek Supartika alias Ucil. Saat digeledah, benar saja ditemukan di saku celana berupa kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta.

Akibat pencurian ini, korban Ni Luh Suartini mengalami kerugian cukup besar. Yakni mencapai Rp89.662.000. Itu dihitung berdasarkan harga perhiasan emas dalam berbagai bentuk antara lain cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas serta uang Rp1 juta.

"Terhadap tersangka I Kadek Supartika alias Ucil disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar AKP I Made Suwandra.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra menjelaskan, pelaku memang seorang residivis. Bahkan, dia menjelaskan, tersangka Ucil baru 34 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 1 tahun karena kasus pencurian

"Pelaku residivis," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana.

Dia pun membeberkan, beberapa kasus pencurian yang pernah dilakukan Ucil. Yakni; pertama Pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.

Kedua, pencurian Laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt Tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun. Ketiga, pencurian Sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun. (sumber:Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami