search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dilaporkan Istri karena KDRT, Oknum Polisi di Buleleng Lapor Balik
Rabu, 5 April 2023, 20:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dilaporkan Istri karena KDRT, Oknum Polisi di Buleleng Lapor Balik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Biduk rumah tangga pasangan polisi ini sudah nyaris karam. Keduanya terlibat percekcokan akut dan berujung saling lapor polisi. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 5 April 2023 saat dikonfirmasi membeberkan kasus saling lapor di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melibatkan pasangan LSB (26) dengan suaminya seorang anggota polisi berinsial IKS. Kedua pasangan suami istri itu sama-sama saling lapor untuk kasus yang sama, kekerasan dalam rumah tangga.

“Keduanya melapor mengalami KDRT dan saat ini kasusnya tengah berproses dipenyidik. Hingga saat ini keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah  dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sumarjaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LSB Advokat Wirasanjaya membenarkan kliennya LSB telah melaporkan penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh  suaminya IKS. Menurut Wirasanjaya atau yang lebih akrab disapa Congsan ini, LSB meminta pendampingan hukum atas dua kasus yang dialami.

“Peristiwa itu terjadi 27 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya. LSB dicekik dan kakinya diinjak yang pelakunya adalah suaminya sendiri IKS yang sekarang masih bertugas di Polres Buleleng. Usai dianiya LSB langsung melapor pada pukul 23.00 WITA ke SPKT Polres Buleleng,” kata Congsan.

Terhadap laporan tersebut statusnya sudah ditingkatkan ketahap penyidikan dan IKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Congsan, sebulan usai kliennya melapor, LSB dilaporkan IKS ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng

Anehnya, kata Congsan, kerja penyidik sangat cepat dengan menjadikan LSB sebagai tersangka dugaan tindak pidana KDRT seperti dalam rumusan pasal 44 UU No.23/2004 pada bulan Maret 2023. 

“Istrinya dituduh melakukan KDRT dengan mencakar punggung IKS sehinga ada tanda luka. Nanti dipersidangan akan kami buktikan apakah benar pelakunya LSB ataukah itu luka yang dibuat oleh dirinya sendiri,” imbuhnya.

Congsan mengaku memiliki rekaman CCTV yang berindikasi tidak baik dengan melibatkan anak di bawah umur untuk melakukan sebuah tindak pidana KDR. Bahkan, pelaku sempat mematikan sekring MCB PLN yang membuat kliennya panik. 

“Kami minta keadilan pada institusi Polri yang sedang diuji nama baiknya saat ini,” tandas Congsan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami