search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Perbekel di Buleleng Daftar Jadi Bacaleg PDIP
Jumat, 12 Mei 2023, 09:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat Perbekel di Buleleng Daftar Jadi Bacaleg PDIP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) mulai bergulir di Buleleng yang diawali PDI Perjuangan, Kamis 11 Mei 2023 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng

Terungkap 4 Kepala Desa atau Perbekel turut dalam proses pendaftaran tersebut, diantaranya Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana dan Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

Ketua DPC PDIP Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, empat orang perbekel yang ikut serta dalam pendaftaran bacaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 nanti memang atas kemauannya sendiri. 

“Kita tidak mengajak mereka namun mereka yang memilih ikut mendafatar sementara persyaratan khusus dari KPU tidak ada,” ungkap Agus Suradnyana.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena membenarkan para perbekel itu telah mengajukan pengunduran diri jauh hari sebelum ikut mendaftar sebagai bacaleg. Mundurnya keempat perbekel itu dilakukan melalui surat ysng ditujukan kepada Bupati Buleleng

“Surat pengunduran diri 4 perbekel itu telah diterima Dinas PMD dan langsung dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,” kata Jaya Sumpena.

Jaya Sumpena mengatakan, Perbekel Patas Kadek Sara Adnyana dan Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya mengundurkan diri pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Sementara dua orang Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Dewa Komang Yudi Astara mundur pada Selasa 9 Mei 2023.

“Setelah pengajuan mundur itu pemerintah akan memproses penunjukan penjabat (Pj) perbekel. Dan selama SK pemberhentian belum terbit, mereka tetap bertugas sebagai perbekel hal itu agar  tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa. Proses SK pemberhentiannya sedang dilakukan bersamaan dengan penunjukan Pj perbekel,” beber Jaya Sumpena.

Sementara terkait ada indikasi perbekel lain mundur selain yang empat mengingat pendaftaran caleg baru akan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023, Kadis PMD Jaya Sumpena memastikan belum ada. Namun demikian, jika ada yang hendak mundur agar dilakukan saat hari dan jam kerja. 

”Kita mengacu pada hari kerja,jam kerja. Jikapun ada lagi yang hendak mengundurkan diri diharap menyesuaikan dengan kondisi hari dan jam kerja,” tegasnya.

Sementara, keempat perbekel Kadek Sara Adnyana, Ketut Winaya, Ketut Kusuma Ardana dan Dewa Komang Yudi Astara mengakui masih menunggu SK pemberhentiannya dan pengajuan pengnduran diri yang disampaikan untuk memenuhi syarat sebagai Bacaleg.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami