Masa Jabatan Koster Jadi Gubernur Habis 5 September: di Kampung Santai Dulu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan secara resmi masa jabatan dirinya sebagai gubernur akan berakhir pada 5 September 2023. Untuk itu, ia meminta restu kepada warga Pulau Dewata untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Hal itu disampaikannya setelah rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tentang pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018-2023.
Sebelum proses Pilkada 2024, dia mengaku akan beristirahat dulu di kampungnya, di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kan berakhir 5 September 2023; setelah itu, ya, di kampung, santai dulu. Tidak mikir pilkada, kan (ada) pemilu legislatif dan pemilihan presiden dulu, fokus itu (pileg dan Pilpres)," kata Koster yang juga dikenal sebagai Ketua DPD PDIP Bali itu saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (24/7).
Koster mengatakan keinginannya maju kembali di Pilgub Bali 2024 masih harus menunggu penugasan dari partai. Oleh sebab itu, saat ini dia meminta doa restu untuk maju dalam dua periode kepada masyarakat Bali.
Baca juga:
Koster Tolak Pusat Soal Penambahan Pasokan Listrik di Bali: Mana Ada Gubernur Berani Menolak
"Kan nanti tergantung penugasan partai. Mohon dua restunya untuk periode yang kedua," katanya.
Sementara itu, untuk menjadi penjabat gubernur hingga ada pemenang Pilgub 2024, DPRD Bali telah mengantongi tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Tiga nama itu adalah Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Stafsus Bidang Keamanan dan Hukum Mendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
Terhadap siapapun yang akan menjadi Penjabat Gubernur Bali, Koster berpesan agar menjalankan amanat yang sudah digariskan, terutama yang sesuai dengan APBD 2024.
"Tentu saja menjalankan apa yang sudah digariskan. Kaitannya 2024 kan terutama APBD kan sudah akan diproses dalam waktu dekat ini. Jadi apa yang diagendakan tahun 2024 sudah tercantum semua," ujarnya.
Pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023.
Empat dasar hukum yang melandasi pemberhentian itu ialah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya, ada pula Keputusan Presiden RI Nomor 159/P Tahun 2019 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Berita Acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023," kata Adi saat Sidang Paripurna ke-33 DPRD Bali. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net