search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Pengangguran di Tabanan Curi Tongkat Biliar
Kamis, 28 Juli 2022, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Pengangguran di Tabanan Curi Tongkat Biliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pernah dihukum karena kasus pencurian, tampaknya tidak membuat I Komang R, 22 tahun alias Cecep asal Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga kapok. 

Pria pengangguran ini kembali melakukan pencurian di sebuah warung yang menyediakan meja billiard berlokasi di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Marga pada Kamis, 14 Juli 2022. 

Akibatnya, Cecep harus berurusan dengan polisi di Polsek Marga karena berhasil diringkus selang dua hari atau pada Sabtu, 16 Juli 2022. Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta menyebutkan, pelaku mengambil sebuah tongkat biliar dan sebuah speaker aktif. 

“Kerugian korban Rp1.850.000. Setelah ketahuan warungnya dibobol, langsung dilaporkan ke mapolsek,” ujarnya Kamis, (28/7). 

AKP I Gede Budiarta menjelaskan, Pada Kamis, (14/7) sekitar Pukul 17.00 WITA pemilik warung I Putu Agus M sedang mebanten di warungnya mendapati bahwa pegangan gembok pada pintu warung dalam keadaan tercongkel. 

Setelah korban masuk ke dalam warung korban mendapati kalau satu tongkat billiar dan 1 buah speaker telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Marga. 

Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Marga melakukan penelusuran. Lalu diperoleh informasi ada yang menjual tongkat billiar di sebuah warung di sebelah utara Pasar OB Tabanan.  

Selanjutnya anggota Polsek Marga bergerak dan diperoleh data bahwa pada 16 Juli  ada seorang pria yang biasa dipanggil dengan nama Cecep berasal dari wilayah Marga menjual satu buah tongkat billiar. Selanjutnya anggota Polsek Marga mengamankan Cecep di Banjar Dinas Kelaci, Desa Dauh Puri, Marga. 

“Tongkat billiar dijual dengan harga Rp100 ribu, Sementara speaker aktif digunakan sendiri,” ujar AKP Budiarta. 

Atas tindakannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami