search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rusak CCTV, Pelajar SMP di Tabanan Mencuri Tabung Gas di Kantin Sekolah
Sabtu, 6 Januari 2024, 15:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rusak CCTV, Pelajar SMP di Tabanan Mencuri Tabung Gas di Kantin Sekolah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tabanan menjadi pelaku pencurian dua tabung gas 3 kilogram di kantin sekolah SD Negeri 1 Delod Peken, Tabanan. 

Sebelum melakukan aksinya, pelaku dengan inisial ARS yang masih berusia 16 tahun sempat merusak kamera pengawas atau CCTV.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar Pukul  07.00 WITA pemilik kantin Ni Wayan Seni, 57 tahun sembahyang dan sudah melihat dua buah tabung gas miliknya hilang dan melihat pintu belakang kantin rusak. 

Selanjutnya korban menghubungi kepala sekolah dan beberapa menit kemudian pihak sekolah serta satpam sekolah datang untuk membantu korban mengecek CCTV yang ada di sekolah. 

Korban juga mengecek barang-barang apa saja yang hilang di kantin, setelah dicek barang yang hilang hanya dua buah tabung gas saja. Adanya kejadian tersebut, selanjutnya korban bersama pihak sekolah melaporkan ke Polsek Tabanan. 

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 300 ribu,” ujar Kapolsek Kota Tabanan AKP I Nyoman Sumantara Sabtu, (6/1).  

Setelah menerima laporan pencurian, Kanit Reskrim Polsek Tabanan AKP M Taufik Effendi bersama Tim Opsnal melaksanakan lidik di seputaran Desa Delod Peken dan mendalami rekaman CCTV lain yang ada di area Sekolah. 

Kemudian pada Sabtu, (6/1) sekitar Pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Team Polsek Tabanan mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri pelaku mirip dengan seseorang yang tinggal di Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken Tabanan. 

Berbekal informasi tersebut anggota Polsek Tabanan menuju tempat kontrakan orangtua pelaku di Jalan Timbul, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

AKP Sumantara menyebutkan, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

“Sebelumnya tersangka juga pernah mencuri dan ditangkap. Tapi dilakukan diversi,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami