Tekan Laju Inflasi Pemkot Denpasar Rancang Empat Kegiatan Strategis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk menekan laju inflasi agar tidak semakin meningkat, Pemkot Denpasar merancang empat program strategis yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sebagai langkah jangka pendek.
Hal ini diungkapkan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat memimpin rapat perancangan kegiatan strategis dalam penanganan pengendalian inflasi di Kota Denpasar, pada Kamis (8/9) di ruang raat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar. Diharapkan dari rancangan beberapa kegiatan ini dapat melakukan pengendalian inflasi di Kota Denpasar.
Rapat ini juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, Ni Putu Kusumawati, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa, dan Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Made Saryawan, hingga Camat Se-Kota Denpasar .
Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menyampaikan adapun empat kegiatan yang akan dilaksanakan yakni Bantuan Sosial, Penciptaan Lapangan Kerja, Subsidi di Sektor Transportasi dan Perlindungan Sosial lainnya dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di Pos kan pada kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT) yang besarannya dua persen dari DAU.
"Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar sejak beberapa hari lalu telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam hal pengendalian inflasi. Pengendalian Inflasi selanjutnya diharapkan aktif hingga ke desa/ kelurahan bahu-membahu untuk mengendalikan inflasi," ujar Alit Wiradana.
Sekda Alit Wiradana juga menjelaskan, selain menggunakan DAU pengendalian inflasi juga akan dioptimalkan melalui Dana Desa yang awalnya digunakan untuk penanganan Covid-19 di realokasikan ke penanganan inflasi dengan rincian Anggaran Dana Desa sebesar 8 persen yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dapat direalokasikan untuk kegiatan penanganan inflasi.
Optimalisasi penggunaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan, dan anggaran sebesar 30 persen yang belum disalurkan dapat dialokasikan untuk pengendalian inflasi.
"Penanganan pengendalian Inflasi melalui penggunaan Dana Desa sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat desa dan hal tersebut sudah disosialisasikan oleh Kementerian Desa dan DPMD juga sudah menginformasikan hal ini ke Desa," ujarnya.
Terkait Penanganan inflasi melalui penggunaan Dana Desa menurut Alit Wiradana melalui mekanisme musyawarah desa yang menjelaskan serta melakukan strategi kegiatannya. Disamping itu selain desa, di kelurahan juga agar dialokasikan anggaran untuk penanganan inflasi ini sehingga tidak ada perbedaan penanganan inflasi baik itu di desa maupun di kelurahan.
Sementara Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Perangkat Daerah nantinya akan di kompilasi oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Berkaitan dengan kegiatan operasi pasar akan dikoordinir aleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dibantu oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewaka Dharma.
"Kegiatan-kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi ini baik yang mengunakan dana BTT maupun Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 39. Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya harus melalui proses Reviu APIP, Inspektorat akan mengawal SE dan PMK ini agar sesuai dengan aturan," ujarnya sembari menyampaikan jika dari desa, kelurahan dapat bahu membahu maka percepatan penanganan inflasi di Denpasar dapat cepat tertangani.
Reporter: Humas Denpasar