Usai Jalani Hukuman, Bule Bulgaria Kasus Skimming Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Imigrasi Singaraja kembali melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dengan inisial IDSR (Lk). Pria ini dipulangkan usai menjalani hukuman pidana yang dilakukannya terkait kasus skimming.
Ia diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 00.05 WITA, dengan penerbangan Emirates Nomor EK399 (Denpasar – Dubai) tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 493/PID.B/2021/PN DPS dimana dihukum pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
“WNA yang terjerat kasus skimming dan pembobolan ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Yang bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman untuk diproses lebih lanjut,” ucap Anggiat.
Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” tutur Anggiat.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw