search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Paksa Pacar Aborsi, Pemilik Toko Emas Dipolisikan
Kamis, 2 Februari 2023, 21:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diduga Paksa Pacar Aborsi, Pemilik Toko Emas Dipolisikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pengusaha sekaligus pemilik Toko Emas di Denpasar, berinisial F (28) dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Desember 2022 lalu.

Terlapor FS dilaporkan oleh pacarnya E (27) dengan tuduhan dugaan memaksa untuk aborsi kandungannya dengan bayaran uang ratusan juta rupiah. 

Laporan ini terkait dugaan percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi yakni Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 Ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Kami menilai tindakan tersebut sebagai percobaan pembunuhan sehingga dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar," ujar kuasa hukum EL, Siti Sapurah SH kepada awak media, pada Kamis 2 Februari 2023. 

Ipung membeberkan, EL sudah diambil keterangannya oleh penyidik, dan kedepan akan memeriksa keterangan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. 

Ipung yang merupakan aktivis perempuan dan anak ini mengatakan sedianya tidak ingin memenjarakan terlapor F. Namun F terus ngotot dan tidak pernah mau mengakui kandungan E sebagai anaknya. 

"Ketika hamil anak yang dikandung memiliki hak dilahirkan ke dunia, tapi ayah dari anak tersebut berinisial F ingin mengambil hak hidup anak tersebut. Sehingga tidak ada alasan pembenar jika dianggap ini unsurnya tidak masuk," ungkap Ipung.

Oleh karena itu, kata pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari F dan keluarganya untuk bertanggungjawab dan mengakui anak yang dikandung E serta membuatkan akta kelahiran, bagaimanapun caranya. Sehingga dikemudian hari, anak tersebut tahu bahwa memiliki ayah dan ibu. 

"Jika tidak, maka proses hukum akan terus ditempuh," tegas Ipung. 

E pun menceritakan kisah asmaranya dengan F, selaku pemilik toko emas di Denpasar. Dimulai dari sejak pacaran tahun 2018 hingga dirinya hamil pada tahun 2021. 

Yang mengejutkan, saat dirinya dinyatakan hamil, F tidak merespons dengan baik. Bahkan, F berusaha mengugurkan kandungan E melalui temannya seorang bidan. 

"Dia minta saya minum obat-obatan untuk menggugurkan," kata E. 

Tapi perempuan ini menolak aborsi karena takut. Tak hanya itu, pihak keluarga F juga sepakat agar E mau aborsi dan akan dicarikan dokter yang paling mahal sekalipun. Tapi E tetap ngotot menolak. 

"Keluarga saya dan orang tua F pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal ini tapi tidak ada solusi," bebernya. 

Beberapa bulan kemudian, F menjanjikan E akan menikahinya di Malang, Jawa Timur. E berpikir, sikap F sudah membaik dan menerima anak kandungnya sendiri. Tapi yang terjadi, F berubah dan minta menikah di KUA di Bali. Lantaran kandungan E mulai membesar, ia terpaksa mengiyakan tawaran tersebut. 

Tapi, setelah surat-surat untuk diajukan ke KUA lengkap, malah berkas milik F ditahan oleh ayahnya. Ayahnya meminta agar menikah siri sehingga membuat E stress dan shok. 

"Saya sampai empat kali mengalami pendarahan di usia kandungan enam bulan," ungkap E sembari menangis. 

Setelah sepakat dengan keluarga, E menerima permintaan nikah siri. Mirisnya, saat membahas pernikahan siri itu, keluarga F membawa pengacara dan topik yang dibahas pun malah berbeda. 

Dimana, keluarga F meminta tes DNA dikala anak itu lahir. Jika terbukti, F akan bertanggungjawab. Mendengar penuturan itu E dan keluarganya sakit hati. 

Nah, setelah anak berjenis kelamin perempuan itu lahir, ayah E mengajak bayi itu bertemu dengan keluarga F untuk melakukan tes DNA. Tapi batal, karena orang tua FS tidak ada di rumah. 

Tak lama berselang, pengacara F menemui orang tua E untuk membahas tes DNA, dan kedua pihak mengatur jadwal lagi. Tapi setelah bertemu, pengacara itu langsung menawarkan uang Rp100 juta. 

"Pengacara itu bilang bagaimana kalau Rp 100 juta, ayah saya langsung tanya kok Rp100 juta, katanya kalau lahir mau tes DNA. Ayah saya tak terima," ungkap EL. 

Tidak terima atas perlakuan F dan keluarganya, E mengadu ke P2TP2A Denpasar untuk meminta bantuan. Namun setelah dilakukan mediasi, F tetap bersikukuh tidak mau mengakui anak dan tidak mau tahu tentang tes DNA. Mereka bersedia memberi uang Rp 150 juta berdalih sebagai uang tali kasih, dan meminta memutus hubungan dengan E dan keluarga E jangan lagi mengganggu keluarga FS. 

"Dia (F) sempat bilang tidak mau saya melahirkan anak yang saya kandung, dia mengakui itu anaknya tapi akan membawa aib baginya kalau lahir ke dunia," ungkap E mengakhiri. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami