Garis Polisi Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka, Ini Kata Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus sengketa reklamasi seluas 2.6 hektar di Pantai Ungasan, Pecatu Kuta Selatan, kembali menimbulkan kontroversi.
Apalagi sebelumnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan pejabat Kabupaten Badung, serta belasan personel Direktorat Reskrimum Polda Bali mendatangi objek sengketa tersebut, pada 1 Juli 2022 lalu.
Bahkan Polda Bali langsung memasang garis "Police Line" agar lokasi ditutup karena masih dalam penyelidikan. Namun siapa sangka, garis pembatas berwarna kuning tersebut mendadak sudah terbuka, pada Senin 18 Juli 2022. Belum diketahui siapa yang membuka garis larangan tersebut.
Terbukanya Police Line di reklamasi Pantai Ungasan viral di media sosial. Padahal proses penyelidikan kasus ini masih jauh dari kata selesai. Pihak Direktorat Reskrimum Polda Bali mengaku tidak ada melakukan pembukaan Police Line.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan yang dikonfirmasi awak media lewat WA, pada Senin 18 Juli 2022 menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.
"Belum, nanti kami cek," ujarnya.
Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut dan segera menugaskan personel ke lokasi.
Sebab, bagaimana bisa Police Line yang digunakan untuk menjaga status quo suatu tempat kejadian perkara (TKP) bisa terbuka.
Termasuk adanya kemungkinan ada oknum yang sengaja membukanya. Pihak kepolisian enggan berspekulasi lebih jauh terkait hal itu.
Terkait perkembangan laporan Bupati Giri Prasta soal kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate tersebut, Kombes Surawan mengatakan sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Namun ia enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan para saksi.
"Ya ada beberapa saksi sudah diperiksa dan proses penyelidikan masih terus dilakukan," tegasnya.
Pemkab Badung diwakili Satpol PP melaporkan objek lahan reklamasi seluas 2,6 hektar di Pantai Melasti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, pada Selasa 26 Juni 2022.
Pihak pelapor menduga di lahan reklamasi tersebut terjadi tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate.
Baca juga:
472 Hektare Lahan di Sumsel Terbakar
Diinformasikan, lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club.
Namun pihak terlapor yang terlibat dalam kasus ini ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian terkait sehingga polisi memasang garis Police Line.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl