search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jebol Tembok Kantor Ekspedisi di Gianyar, Pelaku Mencuri Enam HP Senilai Rp54 Juta
Sabtu, 20 Mei 2023, 18:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jebol Tembok Kantor Ekspedisi di Gianyar, Pelaku Mencuri Enam HP Senilai Rp54 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial RSM, laki-laki, 29 tahun berhasil ditangkap pada hari Jumat (19/5).

Informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan. Aksinyaa ini terbilang nekat karena sebelum berhasil mengambil HP pelaku masuk dengan terlebih dahulu membobol tembok belakang kantor.

Berhasil membobol tembok, pelaku kemudian menggasak 6 unit HP merk I-Phone 11 Pro berhasil digasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir. Akibat kejadian itu, pemilik usaha ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp54.000.000.

Kejadian itu langsung dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, menjelaskan ihkwal pengungkapan. Berawal dari laporan masyarakat dimana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik costumer. 

“Pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru diketahui ada seorang yang tidak dikenal mengambil paket Hp tersebut pada tanggal 12 April 2023,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. 

“Berdasarkan Olah TKP dan Keterangan Saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Payangan, Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegas Kapolsek Made Tama.

Terhadap pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polsek Blahbatuh untuk keperluan penyidikan dimana Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami