search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekanan Mantan Kajari Buleleng Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejati Bali
Jumat, 22 September 2023, 11:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rekanan Mantan Kajari Buleleng Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejati Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur CV Aneka Ilmu, Haji Suwanto yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pelimpahan tersangka itu dari sebelumnya ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suwanto kepada Tim Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penyerahan berlangsung di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng Bersama Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Suwanto merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam hal ini Fahrur Rozi, dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat.

"Atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun di luar kewajibannya atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo di dampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana. 

Tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan penyerahan ini, tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Pertimbangan serah terima kasus ini, dikatakan Sabana, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar.

Dalam kasus ini, peran mantan Kajari Buleleng yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.

Modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. 

Diduga pinjaman itu adalah modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Tak hanya itu, tersangka kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Itu dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," tutup Sabana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami