search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Presdir Billabong Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi
Rabu, 12 Desember 2007, 13:11 WITA Follow
image

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Karena sedang berada dan bekerja di Singapura, tersangka presiden direktur PT. Billabong Indonesia, Chris James tidak bisa datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Mabes Polri. Sesuai jadwal, tersangka akan diperiksa di Mapolda Bali, Rabu (12/12).



Kepastian ketidakhadiran Chris James itu disampaikan kuasa hukumnya, Robert Khuana. Alasannya, karena kliennya saat ini sedang berada dan bekerja di Singapura sebagai direktur Billabong Asia Tenggara. Jadi, Robert menolak kalau kliennya dikatakan mangkir.


“Surat panggilan dari Mabes Polri tanggal 5 Desember 2007, baru saya terima dua hari lalu (Senin, 10/12, red). Jadi agak mendadak juga, lagipula klien kami tengah berada dan bekerja di Singapura,” jelas Robert Khuana, saat dihubungi di kantornya, kemarin.



Menjawab pers, Robert mengklarifikasi, bahwa kliennya baru kali ini tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya, panggilan polisi ketika masih berstatus saksi, juga dipenuhi, hanya saja berselang satu minggu setelah jadual pemanggilan yang resmi.

“Jadi, baru sekali saja klien kami tidak memenuhi panggilan, karena sedang berada di luar negeri,” ujar Robert.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar AS Reniban mengatakan, ditetapkannya Denpasar sebagai tempat pemeriksaan tersangka, semata-mata mencari kedekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP), agar memudahkan para saksi untuk datang ketika dipanggil dimintai keterangan.

Tentang seputar proses penyelidikan dan penyidikan baik terhadap saksi ataupun tersangka, kata Reniban, itu sepenuhnya wewenang Tim Penyidik Mabes Polri. Polda Bali hanya dipilih sebagai tempat pemeriksaan.

Sebagaiamana diketahui, kronologis kasusnya, PT. Billabong Indonesia yang merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Australia sebagai memegang lisensi merek produk Billabong, diduga melakukan penipuan secara sistematis terhadap CV. Bali Balance, mitra kerjanya di Indonesia selama 14 tahun, dengan melakukan pemutusan secara sepihak pada bulan Oktober 2005.

Atas peristiwa tersebut, keluarga ahli waris pemilik CV. Bali Balance, Wayan Suwenda (alm) melaporkan perusahaan asal Australia tersebut ke Bareskrim Polri, 18 Juli 2007 dengan tuduhan melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan terhadap aset-aset CV. Bali Balance.

Sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan tersebut, Tim Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap karyawan dan outlet-outlet PT. Billabong Indonesia.



Dengan adanya bukti permulaan terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan PT. Billabong Indonesia, maka Tim Bareskrim Mabes Polri pada awal Oktober 2007 telah melakukan tindak penyitaan terhadap tujuh outlet PT. Billabong Indonesia, yang dijadikan sebagai tempat penempatan barang bukti (aset-aset) milik CV. Bali Balance. (sss)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami