search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Upah Minimum Propinsi Bali 2015 Hanya Rp 1,6 Juta
Selasa, 4 November 2014, 22:46 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah melakukan kajian yang matang dan mengacu pada sejumlah indikator serta mengedepankan prinsip win win solution, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.621.172. 

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH melalui koordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana menyatakan kenaikan UMP yang hanya dipatok 5,5 persen dari tahun sebelumnya juga didasari fakta bahwa pada tahun 2014 banyak usaha kecil yang membayar upah di bawah UMK. 

Dewa Mahendra  menyadari, UMP Tahun 2015 sebesar Rp. 1.621.172, kenaikannya memang tak sebesar dua tahun sebelumnya. Di mana, kenaikan UMP 2012-2013 sebesar 21,7 persen (Rp. 970.000 menjadi Rp. 1.181.000) serta kenaikan tahun 2013-2014 mencapai 30,6 persen (Rp. 1.181.000 menjadi Rp. 1.524.872).

"Kenaikan UMP Bali dalam dua tahun terakhir sangat fantastis yaitu mencapai 53,3 persen," ujar Dewa Mahendra di Denpasar,  Selasa 4 November 2014. 

Menurut Dewa Mahendra, sedikitnya ada enam indikator yang dipergunakan dalam menetapkan UMP atau UMK. Indikator itu meliputi KHL (Kehidupan Hidup Layak), Tingkat Inflasi, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi/Produktifitas Tenaga Kerja dan tingkat pengangguran/supply dan demand tenaga kerja. 

"Kemampuan usaha kecil membayar upah dan kesesuaian dengan daerah sekitar juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan UMP dan UMK," jelasnya.

Selain itu, kata Dewa Mahendra, sejumlah data yang menjadi acuan penetapan UMP Bali 2015 yang meliputi rata-rata KHL Bali Tahun 2014 sebesar Rp. 1.524.872, tingkat inflasi mencapai 5,2 persen dan tingkat pengangguran 8 persen. 

"Data tahun 2014 juga menunjukkan rendahnya kemampuan usaha kecil dalam membayar upah memenuhi standar UMK. Di Kabupaten Klungkung dan Bangli, perusahan yang membayar upah di bawah UMK mencapai 70 persen," ungkapnya.
  
Sedangkan UMP daerah terdekat yang dijadikan pertimbangan adalah UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 sebesar Rp. 1.290.000 dan UMK Banyuwangi Rp. 1.250.000.

Ia berharap UMP itu nantinya disusul dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupatan/Kota atau UMSK yang berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan dan jasa lainnya yang merupakan lokomotif pertumbuhan ekonomi Bali. 

"UMSK diharapkan mampu mencerminkan perbedaan produktifitas tenaga kerja antar sektor dan pertumbuhan ekonomi antar kabupaten/kota. Aturannya, UMSK harus sama dengan atau lebih tinggi dari UMK," tandasnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami