Tim SMS Minta Made Mudarta Jangan Asbun
Rabu, 23 Desember 2015,
01:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Partai Demokrat Provinsi Bali, Made Mudarta, diminta jangan ‘’asbun’’ alias asal bunyi, menyangkut langkah Tim Pemenangan SMS (Sudirta-Made Sumiati), yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada Karangasem 9 Desember lalu.
Mudarta diminta mengikuti perkembangan, baca koran cetak maupun online, agar tidak ketinggangal informasi. Kalau ketua sebuah partai ngomong asbun, ia bisa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Hal itu dinyatakn Ketua Tim Pemenangan SMS, Wayan Sutena, didampingi Sekretaris Tim Wayan Sumatera, serta petinggi DPD PDIP Bali, Agung Triana Tira, dan beberapa Relawan lainnya.
Sutena juga menyatakan jajaran DPD PDIP serta DPC-DPC se-Bali kompak mendukung langkah Tim Pemenangan SMS ke MK, setelah mendengarkan penjelasan serta data-data yang disampaikan oleh Tim.
‘’Mudarta termasuk asbun, karena pagi-pagi sudah menyebut Tim SMS akan gagal, dengan alasan belum melaporkan kasusnya ke Panwaslih Karangasem. Kalau dia baca koran dan melihat judul—judulnya, pasti ketemu. Tim SMS sudah melaporkan kasusnya, indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Darimana Pak Mudarta mendapat informasi, bahwa gugatan ke MK itu tidak didahului laporan ke Panwaslih?” imbuh Sutena.
Sutena dan Gung Tira meminta Mudarta menarik pernyataan dan mengklarfikasinya, kalau ia menghargai etika dan tatakrama berorganisasi. Janganlah partai dibawa-bawa secara ugal-ugalan dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar.
Mudarta juga dinilai terlalu jumawa dengan menyatakan gugatan Tim SMS pasti mental. ‘’Yang memutuskan kan bukan Pak Mudarta? Bagaimana ia bisa tahu dan bisa bicara begitu? Kalau benar ia bisa tahu begitu, jangan-jangan ada apa-apa dibalik semua itu? Kami menggugat, pertama karena arahan Sekjen DPP PDIP yang mendorong kami agar tidak langsung menyerah, kalau indikasi TSM cukup ada datanya. Kedua, konsultan hukum mengkaji data dan kesaksian yang ada dan mengindikasikan memang ada kecurangan yang sifatnya TSM. Terakhir, tinggal keyakinan hakim di MK. Semoga hati nurani beliau-beliau di MK tetap jernih dan lurus, guna mendalami data dan kesaksian yang kami ajukan melalui gugatan yang sudah didaftar beberapa hari lalu,’’ imbuh Sutena.
Sutena menyatakan, tidak mau mendahului para hakim MK, walaupun Mudarta sudah yakin bahwa gugatan itu aka mental. ‘’Memangnya dia yang jadi hakim, kok bisa ngomong begitu?”
Lagi pula, yang digugat buka perkara selisih suara, tetapi soal pelanggaran dan kecurangan yang TSM tersebut. Kalau indikasi TSM terbukti dan diyakini hakim, selisih itu patut diduga bisa dicapai dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, masif.[bbn/rls]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng