HPI Ancam Turunkan Ribuan Anggota ke Imigrasi Ngurah Rai
Selasa, 17 April 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali kembali mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali pada, Selasa (17/4).
Kedatangan HPI ke Kantor Imigrasi ini bertujuan untuk mempertanyakan komitmen pengawasan Imigrasi Bali terhadap maraknya guide liar yang berasal dari warga negara asing di Bali terutama yang berbahasa Mandarin dan Bahasa Rusia.
[pilihan-redaksi]
Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara China yang menjadi guide di Bali terhadap seorang sopir lokal di Kuta baru-baru ini.
Ketua HPI Provinsi Bali, I Nyoman Nuarta saat mendatangi Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa pihaknya terus mendesak pihak Imigrasi untuk menuntut proses hukum terhadap guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali tidak sesuai dengan peruntukan visa.
HPI juga mengancam akan menerjunkan sedikitnya ada 8 ribu anggota HPI jika Imigrasi tidak memproses kasus ini sesuai dengan aturan undang undang keimigrasian. Termasuk tidak bersikap tegas terhadap guide asing ilegal.
Nuarta menjelaskan bahwa sejak keberadaan guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali, telah merugikan guide lokal yang memiliki lisensi.
"Tentu kami (HPI) mengalami kerugian yang sangat besar. Pemasukan kami berkurang. Karena itu kami minta imigrasi harus tegas dalam menuntut keadilan dan tindak tegas orang asing yang bekerja secara ilegal," ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Haris menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan membentuk tim khusus untuk menangani keberadaan warga negara asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Tim ini kata dia, dibagi dalam beberapa kelompok dan akan turun ke setiap kecematan di wilayah Kuta untuk mensosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya terobosan ini sangat efektif untuk mencegah warga asing yang bekerja di Bali diluar ketentuan visa.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa ini berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang guide asing asal China, Roi terhadap sopir lokal, Edi di wilayah Kuta beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Pihak HPI sedikit kecewa jika kasus pemukulan oleh guide liar asal China terhadap sopir lokal oleh Imigrasi hanya dikenai pasal penganiayaan ringan.
"Kami ingin agar kasus itu menjadi pintu masuk bagi pihak terkait, terutama Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhada orang asing di Bali, terutama mereka yang melakukan profesi sebagai guide asing. Kita ingin menyatukan persepsi bahwa kejadian pemukulan terhadap sopir lokal oleh guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali," ujarnya Nuarta.
Pihak Imigrasi segera mengambil langka-langkah yang bukan hanya secara pro yustistia, tidak hanya dalam konteks orang asing ini dideportasi tetapi ada persoalan pidana yang mereka harus kerjakan.
"Karena kalau nanti tidak ada efek jera kepada orang asing ini maka akan ada dampak lainnya kedepan bahwa tutur hukum kita ini seakan-akan bisa dibayar oleh orang asing itu. Mungkin publik sudah paham dimana pelaku mengeluarkan statemen bahwa dirinya punya uang banyak, ada mau apa. Ini harus dicermati," ujarnya.
Pernyataan seperti itu seakan-akan hukum mampu dibeli oleh mereka. Ia mengaku, para perwakilan anggota HPI Bali datang menemui Imigrasi agar segera melakukan penindakan, khususnya bagian Wasdakim Imigrasi Bali.
Dirinya sangat apresiasi terhadap informasi dan data-data yang diberikan oleh HPI Bali tentang guide liar dari WNA di Bali.
[pilihan-redaksi2]
"Dan kami akan kembalikan kultur Imigrasi yang selama ini cenderung negatif, sehingga akan lebih baik di mata publik karena image Imigrasi kita selama ini melihat laporan yang diberikan eksekusi agak lambat.
Dan oleh karena itu mereka memberikan masukan kepada kita dan diajak nantinya menjadi Satgas atau pengamanan untuk orang asing kedepan. Kami sudah mendorong betul tidak hanya konsep saja. Saya tidak mau bicara lagi konseptual dan yang paling penting aktualisasi," bebernya.
Ia berharap juga agar peran Imigrasi untuk melakukan pengawasan lebih tegas.
"Kami sampaikan bahwa DPD HPI Bali tidak menuduh Imigrasi melakukan hal yang negatif, tetapi fakta dan isu di lapangan itu kami dengar. Karena itu kami dorong image Imigrasi agar menjadi positif. Mereka harus mengatuaklisasi apa yang disampaikan ke mereka. Kalau mereka tidak mengaktualisasikan itu artinya kultur Imigrasi perlu dipertanyakan lagi. Itu yang kami tegaskan kepada pihak Imigrasi," ujarnya.
Dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwsata Bali atau guide disebutkan bahwa yang berhak menjadi guide adalah WNI, mendapatkan pelatihan tentang seni buda Bali, mendapatkan sertifikat sebagai tanda lulus dari pelatihan, dan beberapa persyaratan lainnya.
Untuk itu guide asing, sekalipun agennya ada di Indonesia melalui PMA, tetap tidak dibenarkan beroperasi di Bali dengan alasan bahwa mereka tidak paham soal seni budaya, adat dan kebiasaan Bali yang berlaku selama ini. Seorang pramuwisata harus melakukan pendidikan uji budaya dan sertifikasi uji kompetensi dengan banyak prosedur yang mereka harus alami dan lakukan.
"Artinya bahwa orang asing itu tidak tercantum dalam Perda Pramuwisata. Dan dari prosedur pramuwisata mereka sudah melanggar dan dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga sudah melanggar,"pungkasnya. [bbn/maw/psk]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/maw