search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Rusia Mengaku Membeli Hasish untuk Diedarkan ke Turis Asing Lewat Website
Selasa, 8 Oktober 2019, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar, tersangka Andrew Ayer (31) warga negara Rusia yang ditangkap dengan barang bukti 521,11 gram senilai Rp1,5 miliar, mengakui membeli hasish melalui website. 

[pilihan-redaksi]
Setelah paketan narkoba berbentuk padatan coklat itu tiba di Bali, tersangka kemudian memecah-mecahkannya dan menjualnya khusus kepada wisatawan asing yang datang ke Bali. Pengakuan tersangka ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (8/10). Di pemeriksaan, tersangka Andrew mengakui membeli hasish tersebut dengan cara memesan melalui website GIDRA.RU. 

Dalam pemesanan melalui website tersebut, tersangka kemudian melakukan transferan uang ke bandarnya dan mengambil hasish dengan sistem tempel. Tersangka yang sudah 3 kali datang ke Bali itu mengakui sudah enam kali memesan hasish. 

Untuk sekali pesan sebanyak 500 gram atau setengah kilogram. Selanjutnya, barang haram itu dijual seharga Rp 2.500.000 sepaket seberat 1 gram. Setelah memesan barang, tersangka Andrew lantas dihubungi seseorang warga lokal untuk mengambil paket narkoba di pinggir jalan di wilayah Canggu. 

"Jadi modusnya sama dengan pengedar narkoba pada umumnya. Hanya saja, tersangka ini memulai transaksi melalui website,” ungkap Kombes Ruddi, Selasa (8/10/2019). 

Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini kembali menerangkan, dia memecah-mecahkan paketan hasish di tempat tinggalnya di Jalan Pantai Brawa No 41, Banjar Plambingan, Tibubeneng, Kuta Utara. Lalu, paketan hasish itu diedarkan ke wisatawan asing yang datang ke Bali. 
"Dia mengedarkannya kepada wisatawan asing saja, tidak ada warga lokal. Transaksinya di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta," terang mantan Kapolres Badung ini. 

Tak hanya sebagai pengedar, tersangka Andrew juga mengkonsumsi hasish. Sedangkan keutungannya dari bisnis haram itu digunakan untuk biaya hidup selama tinggal di Bali. 

[pilihan-redaksi2]
"Tersangka datang ke Bali dengan menggunakan visa kunjungan. Dia juga tinggal di Jakarta," sebut perwira melati tiga dipundak ini. 

Akibat perbuatannya, tersangka Andrew dijerat Pasal 111 dan pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun ditambah 4 tahun penjara. "Tersangka berperan sebagai pengedar lintas negara. Kami masih kembangkan kasus ini. Sebab ada dugaan jaringan tersangka melibatkan warga lokal," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Adrew Ayer dibekuk di Shisa Cafe di Jalan Sunset Road No. 99, Kuta, Badung, Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00. Dari tangannya diamankan enam paket hasish seberat 521,11 gram yang disimpan di dalam tas gendong. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami