Motif Pelaku Penebasan Asal Sumba Karena Salah Paham dan Pengaruh Miras
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menetapkan YRB sebagai tersangka kasus penebasan terhadap rekannya Umbu Meramba (21), di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Singkep Gang Keong sebelah barat pura Dalem Pakerisan Pedungan Densel, Sabtu (2/11/2019) malam.
[pilihan-redaksi]
“Ya benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kartika Putro, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, saat ini YRB sudah ditahan dan keterangannya masih dalam pengembangan. Dia mengakui menebas korbannya karena salah paham akibat pengaruh minuman keras jenis arak.
“Motifnya salah paham karena pengaruh miras,” beber mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini.
Dijelaskannya, dalam kejadian tersebut korban Umbu Meramba mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kiri. Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di UGD RSUP Sanglah, Denpasar. Sedangkan tersangka bersama barang bukti parang panjang sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat korban datang ke TKP sekitar pukul 18.00 WITA, untuk menjenguk pamannya yang memiliki balita. Dia bertemu dengan saksi rekannya Denis Berkham Jawaratu (25), Umbu Ana Rara (23) dan Ferdianto Bulu (17).
Usai minum kopi dilanjutkan minum arak dicampur bir yang dibeli secara urunan. Namun saat minum miras, antara korban dan tersangka terjadi selisih paham. Para saksi sempat melerai pertikaian tersebut dan tersangka asal Waikanmbak Lolale Sumba Barat NTT itu masuk ke kamar kos dan keluar sambil menghunus parang.
Pria yang tinggal di Abianbase Sarimadu, Dalung Badung itu sempat mengancam para saksi dengan parang. Karena takut para saksi pergi dan meninggalkan korban. Karena mendengar teriakan, para saksi kembali ke kamar kos dan melihat darah berceceran di lantai dan korban tergeletak bersimbah darah.
Korban mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kiri. Sementara tersangka Yohannes Ronal Bili yang berusaha kabur berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Reporter: bbn/bgl