Ini Daftar Tempat Pemeriksaan PCR/Rapid Test bagi Pelaku Perjalanan di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan, real time PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Nomor 445/8326/Yankes.Diskes yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 22 Mei 2020.
Hal ini menindaklanjuti Suarat Gubernur Bali nomor 550/3636/Dishub dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor UM.101/0002/DR.JU.KSIHU.2020 serta dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di provinsi Bali.
Adapun beberapa tempat pelaksanaan pemeriksaan tersebut diantaranya; pertama laboratorium rumah Sakit Universitas Udayana sebagai pelaksana pemeriksaan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Kedua, fasilitas kesehatan di provinsi dan kabupaten/Kota seperti yang disebutkan dalam lampiran surat sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri; Ketiga fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gugus Tugas percepatan Penanggulangan Covid-19 provinsi Bali nomor 440/6900/Yankes.Diskes.
Adapun beberapa fakses lainnya untuk di wilayah provinsi, kabupaten/Kota adalah UPT Laboratorium Kesehatan Daerah untuk provinsi, Seluruh Puskesmas di Denpasar, Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I di Kabupaten Badung, Puskesmas Tabanan III, RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan di Kabupaten Gianyar, Puskesmas Bangli I di Kabupaten Bangli, Puskesmas Klungkung I, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Buleleng I, dan Puskemas Jembrana I.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
