search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Curi HP di Acara Pernikahan, Pelaku Minta Uang Tebusan
Kamis, 29 Juli 2021, 15:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku pencurian HP lalu minta uang tebusan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim) dan Polsek Jerowaru berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian handphone, pada acara pernikahan seorang warga di Dusun Ujung Gol Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU M Fajri STr K membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap tiga orang pelaku pencurian.

Pelakunya NS ( 25 tahun) dan Z (19 tahun) pekerjaan sama-sama nelayan, alamat dusun Telone Desq Sekaroh, kecamatan. Jerowaru, Lotim. 

"Serta pelaku inisial AD (18 tahun), pekerjaan nelayan, alamat Dusun Batu Perije Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat kabupaten Lotim," ujar Fajri, Rabu (28/7).

Diungkapkan, pelaku NS melakukan aksinya pada malam hari. Dimana pada saat itu sedang berlangsung acara pernikahan salah satu warga yang dihadiri oleh korban. 

Saat duduk di teras salah satu rumah warga, korban menaruh HP di samping tempat duduknya.  

Beberapa menit kemudian pelaku datang dan duduk di dekat korban. Beberapa menit kemudian korban menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada di tempat. Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban meminta tebusan senilai Rp1.000.000, selanjutnya korban memberikan uang sejumlah yang diminta oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Hp Oppo Reno 4 senilai Rp 5.000.000 dan uang tunai Rp. 1.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Jerowaru,” jelas Fajri.

Pada awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku NS, karena meminta sejumlah uang tebusan. Setelah dilakukan interogasi, bahwa Barang Bukti berupa HP milik korban saat ini dalam penguasaan Pelaku ZL.  Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap Barang Bukti, berupa uang tunai tebusan tersebut dalam penguasaan pelaku Adi.

”Barang bukti 1 Unit HP Oppo Reno 4 milik korban, sisa uang tebusan Rp. 900.000,” ujar Fajrin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa pelaku NS melakukan aksi pencurian seorang diri. Kemudian HP milik korban disembunyikan oleh pelaku ZL. Selanjutnya pelaku AD dan NS menyusun rencana penebusan.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami