Oknum Polisi Pakai Pistol Mainan Tugas Bareng "Debt Collector"
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Aksi koboi tiga oknum penagih utang atau debt collector dan seorang oknum polisi, saat menagih tunggakan hutang yang terjadi di Lombok Barat, NTB, menjadi atensi serius Polda NTB.
Pasalnya, aksi keempatnya menjadi viral dalam sebuah video memperlihatkan penagih utang memaksa dan mengancam korbannya dengan senjata api, yang ternyata pistol mainan berupa korek api. Aksi pengancam tersebut terjadi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat, 24 September 2021.
Polda NTB pun bergerak cepat. Tiga oknum penagih utang alias debt colector dan seorang oknum polisi di Lombok ditangkap, Sabtu (25/9). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Puma Polres Lombok Barat setelah mendapat laporan.
“Tim sudah mengamankan tiga oknum debt collector dan satu oknum polisi,” kata Hari Brata Selasa (28/9).
Polda NTB memberikan tindakan tegas kepada oknum Polisi berinisial IMP. Yang diduga bersama penagih hutang dan perlihatkan pistol kepada korban di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal SIK melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK menegaskan. bahwa oknum Polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin, dalam artian melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
"Kami menindak tegas, oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Artanto.
Belakangan diketahui bahwa oknum Polisi tersebut memperlihatkan pistol kepada korban. Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB, pistol yang digunakan oknum Polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api. Meski demikian, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Dijelaskan, oknum Polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu, pada dasarnya secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik. Saat ini oknum Polisi tersebut sudah ditangani oleh Bid Propam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota Polisi tersebut, baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi Anggota Polisi yang lainnya khususnya di NTB," pungkas Artanto.
Reporter: bbn/lom