search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bocah Yatim Piatu Jadi Korban Pencabulan
Senin, 25 Oktober 2021, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Bocah Yatim Piatu Jadi Korban Pencabulan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gadis berinisial LM (11) warga Desa Sarongan, Kabupaten Banyuwangi jadi korban pencabulan. Pelaku aksi biadab itu berinisial LAR (40) dan kini jadi buronan polisi.

Diketahui pula, korban merupakan anak yatim piatu yang belum lama ini ditinggal kedua orangtuanya. Sejak itu, korban menumpang di rumah LAR. Namun, korban justru mendapat perlakukan tak senonoh. Bocah kelas lima sekolah dasar itu jadi korban perkosaan.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut.

"Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021," kata AKP Subandi.

Kasus rudapaksa itu terungkap berawal dari korban curhat ke salah satu temannya. Tak berselang lama kemudian cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

"Setelah dilakukan visum ternyata menunjukkan ada luka pada kemaluan korban," ujarnya.

Polisi kata dia, kemudian bergerak cepat berusaha menangkap pelaku. Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan LAR berhasil melarikan diri dengan membawa dua anaknya dan satu anak tiri. Sedangkan istri pelaku bekerja di luar negeri.

"Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban," pungkasnya.

Dia mengatakan jika dugaan aksi cabul ini bukan kasus pertama kali yang dilakukan LAR. Sebelumnya LAR pernah ditahan dengan kasus yang sama.

"LAR adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata dia, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami