search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gerebek Pengoplos Gas di Dalung
Jumat, 8 April 2022, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Gerebek Pengoplos Gas di Dalung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penyuplai gas bernama Taryana asal Subang Jawa Barat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Badung, pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 WITA. 

Pria berusia 30 tahun ini dipergoki sedang mengoplos tabung gas dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi adanya aktivitas pengoplosan di toko gas di Jalan Raya Pandu Banjar Dukuh Desa Dalung Kuta Utara, pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. Toko tersebut diketahui merupakan suplayer gas. 

"Dari informasi ada kegiatan mengoplos gas dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg sehingga tim opsnal langsung bergerak menyelidiki," ujar Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Jumat 8 April 2022. 

Tim mengecek lokasi dan melakukan pengintaian. Dalam waktu bersamaan, tim melewati di depan toko penjual gas. Disana tercium bau gas dan sepertinya ada kebocoran gas elpiji. 

"Tim langsung mengerebek ke dalam toko dan mengamankan terduga pelaku (Taryana, red)," ujarnya. 

Iptu Sudana menjelaskan, dalam pengerebekan itu tersangka Taryana kedapatan mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg sebanyak 13 tabung. 

"Barang bukti yang diamankan 13 tabung gas. Tersangka dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Dari keterangan pria asal Subang Jawa Barat itu, ia baru beberapa bulan beroperasi mengoplos gas dengan menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isin gas tersebut. 

Dalam aksi pengoplosan tersangka Taryana bekerja sendirian. Dia mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg dari pangkalan Bu Anik dan tabung ukuran 12 kg didapat dari penjual dan membeli di toko - toko. 

"Tersangka membeli tabung 3 kg seharga Rp.14.000 dan menjual hasil oplosan tabung 12 kg seharga Rp. 80.000 hingga Rp. 85.000," bebernya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dilokasi yakni 3 tabung gas LPG ukuran 12 kg berisi penuh, 13 Tabung gas LPG ukuran 12 kg belum terisi penuh, 3 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadan kosong, 13 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadan masih penuh. Dan 44 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadan kosong. 

Selain tabung gas, barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil suzuki pik up nopol DK 8078 FI, 1 unit Prizer, 1 timbangan duduk merk Camry, 1 palu besi, 1 buah tatah besi alat congkel es, 1 buah alat congkel karet terbuat dari pemotongan kuku, 14 buah stik alat pemindah gas, 1 bungkus karet gelang, dan 1 bendel plastik warna putih. 

Kemudian, 70 biji plastik penutup tabung LPG berwarna biru muda, 71 biji segel dan tutup bekas tutup LPG berwarna kuning, 20 biji plastik bekas bungkus es, 1 buah ember ukuran besar berwarna abu abu dan 1 buah gayung berwarna biru muda. 

"Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Th 2001 sebagaimana dirubah dengan UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta kerja," pungkas Iptu Sudana.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami