search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelempar Bangkai Koi ke Kantor BWS Diperiksa Polisi
Sabtu, 2 Juli 2022, 21:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelempar Bangkai Koi ke Kantor BWS Diperiksa Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Perempuan berinisial NKSSD, pengusaha koi asal Desa Penimbung, Lombok Barat, dilaporkan ke polisi pasca melempar bangkai koi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. 

Dia melakukan pelemparan karena mengalami kerugian miliaran rupiah akibat banyak koi miliknya mati saat banjir di Meninting, Lombok Barat.

NKSSD memiliki tempat budidaya koi di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Delapan ekor ikan koi dengan harga puluhan juta mati akibat meluapnya Sungai Meninting. Dia mengalami kerugian Rp2 miliar.

Karena kekesalannya, dia mendatangi Kantor BWS dan melempar tiga ekor bangkai koi. Videonya viral di media sosial, sehingga membuat pihak BWS melaporkan dia ke Polsek Narmada atas dugaan penghinaan.

Dewi didampingi tim kuasa hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram menjalani pemeriksaan di Polsek Narmada, Sabtu (2/6).

“Ya hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA menjalani pemeriksaan di Polsek Narmada,” kata Direktur BKBH FH Unram, Joko Jumadi.

Berdasarkan surat pemanggilan terhadap NKSSD, dia dilaporkan oleh Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan pada 24 Juni 2022 dengan dugaan melanggar pasal 162 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kemudian pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, dan perusakan pasal 406 KUHP. 

Pelaku yang merugi ratusan juta rupiah akibat tanggul bendungan Meninting jebol. 

NKSSD melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai karena mengaku kecewa dengan pernyataan pejabat negara tersebut di berbagai media, bahwa tidak ada yang dirugikan akibat jebolnya tanggul megaproyek bendungan Meninting.

Kadek Sri Dewi Damayanti  pemilik budidaya ikan koi ini mengamuk di Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara. Sejumlah bangkai ikan koi dilempar ke pintu kantor pengelola pembangunan bendungan yang jebol.

Sambil menenteng ikan koi miliknya yang telah menjadi bangkai, NKSSD  memaksa masuk kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara di Mataram.

Satuan pengaman instansi yang bertanggungjawab terhadap proyek strategis Bendungan Meninting ini berusaha menghalangi namun tak digubris. Bahkan NKSSD ini melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai.

Sambil menangis, Kadek Sri Dewi Damayanti meminta ganti rugi akibat musibah luapan air proyek bendungan yang meluluhlantakkan usaha yang dibangunnya sejak lama.

Sementara pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara menolak bertanggungjawab karena memang kejadian tersebut di luar kendali mereka. 

Mereka juga mengaku merugi waktu karena pekerjaan proyek jadi tertunda. Karena sekitar tujuh unit alat berat yang digunakan mengerjakan proyek itu dilaporkan ikut hanyut terbawa air.

Selain NKSSD, masyarakat lainnya yang tinggal di wilayah tepi sungai yang dilintasi aliran Sungai Meninting  juga terdampak akibat tanggul jebol. Meski tidak ada korban jiwa, tanaman dan ternak warga dilaporkan terdampak.
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami